Pembangunan Rumah Dhuafa Menggunakan Dana BUMG, Geuchiek Gampong Alue Ngom Berdalih Utang

Aceh Utara, tintabangsa.com – Salah satu masyarakat mengeluhkan terkait pengelolaan dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang diduga sudah tidak jelas sistem pengelolaannya, tepatnya di Desa Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (18/10/2023).

Salah satu masyarakat Desa Gampong Alue Ngom yang tidak ingin disebutkan namanya menuturkan “sebelumnya saya sudah pernah mengambil pinjaman dana dan sudah saya kembalikan, tapi saat mau meminjam kembali, pihak pengelola keuangan BUMG mengatakan bahwa saat ini tidak ada khas yang tersimpan,” tuturnya.

Salain itu, beredar isu di Desa Gampong Alue Ngom dana BUMG telah di pakai oleh Geuchiek Desa untuk pembangunan rumah dhuafa untuk salah satu masyarakat Gampong Alue Ngom, yang menjadi pertanyaan apakah dana BUMG boleh digunakan untuk keperluan satu orang?

Tgk Muklis selaku Ketua Tuha Peut ketika ditanyai oleh awak media membenarkan bahwa Dana Tersebut digunakan pada tahun 2019 ketika Geuchiek masih di posisi TPK. “untuk proses pengembalian dana BUMG sudah atau belum saya tidak mengetahuinya disebabkan hal tersebut lebih baik di pertanyakan langsung kepada pihak BUMG atau Geuchiek,” terang ketua Tuha Peut.

Disamping itu, ketika uang tersebut di pinjam di tahun 2019 pada saat pembangunan rumah dua fa. Mereka berjanji akan memulangkan uang tersebut ketika dana pembangunan rumah yang bersumber dari dana desa cair, ungkap Tuha Peut.

Sedangkan menurut keterangan yang diberikan oleh bendahara BUMG Gampong Alue Ngom ketika dikonfirmasi melalui via telfon WhatsApp ia menuturkan bahwa tidak mengetahui adanya peristiwa tersebut, ia berdalih dirinya baru pulang dari Batam dan menurut keterangan yang diberikan ia telah menduduki posisi tersebut selama tiga tahun.

Menurut keterangan sumber media ini yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa uang tersebut belum di kembalikan, maka dari itu, saya berharap agar pihak terkait/aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini, agar tidak ada lagi para oknum pejabat yang semena-mena terhadap pengelolaan dana desa, pinta sumber media ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *