Mukomuko, tintabangsa.com – Ini kabar gembira bagi masyarakat yang tinggal di 5 Kecamatan Kabupaten Mukomuko yakni Kecamatan Ipuh, Malin Deman, Air Rami, Sungai Rumbai dan Pondok Suguh yang ingin mengurus adminitrasi kependudukan (Adminduk) tidak perlu lagi jauh-jauh berangkat ke kota Kabupaten Mukomuko.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah mengaktifkan kembali peralatan Adminduk seperti alat perekam dan pencetak KTP elektronik, Cetak KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan lainnya di Kecamatan Ipuh.
Hal tersebut dibenarkan oleh Camat Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Sepradanur, S.Sos saat dikonfirmasi tintabangsa.com, Kamis (28/9/2023). Menurut Camat Ipuh, bahwa Berbagai alat cetak Adminduk tersebut telah dipasang dan diaktifkan langsung oleh Disdukcapil Kabupaten Mukomuko, pada Rabu 20 September 2023 lalu.
“Saat pemasangan peralatan Adminduk di Kecamatan Ipuh dilaksanakan pada Rabu (20/9/2023) lalu, Disdukcapil Kabupaten Mukomuko diwakili Kabid kependudukan dinas dukcapil mukomuko, Luki,” kata Sepradanur, S.Sos.
Sepradanur, S.Sos mengatakan, bahwa Pengurusan Adminduk di Kecamatan Ipuh akan melayani warga dari 5 Kecamatan yang ada di Dapil 3 Kabupaten Mukomuko.
Kata Camat Ipuh, Pengurusan Administrasi kependudukan seperti Cetak KTP, KK, Akte kelahiran sudah bisa di Kecamatan Ipuh, dan kini sedan uji coba, sementara efektif mulai tanggal 2 Oktober 2023.
“Kami atas nama seluruh masyarakat kecamatan Ipuh dan kecamatan tetangga mengucapkan terimakasih kepada Bapak Bupati, Bapak DPRD dan Disdukcapil Kabupaten Mukomuko atas upayanya mengaktifkan kembali alat perekam dan pencetakan Adminduk di Kantor Camat Ipuh. Semoga jadi amal ibadah bagi kita semua.” Pungkas Sepradanur, S.Sos. (AS)

