Mengejutkan…!!! Ini Alasan Ketua Fraksi NasDem Kabupaten Nias Tak Hadiri Rapat Paripurna

BERITA, DAERAH, HEADLINE, Nias8625 Dilihat

Nias.tintabangsa.com — Sejumlah kursi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias terlihat kosong saat sidang paripurna yang digelar pada Jumat 22 September 2023 yang lalu sehingga tidak Quorum.

Rapat paripurna tersebut tentang agenda Pembacaan Nota Kesepakatan RKUA-PPAS P-APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2023.

Salah satu Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Nias beralasan bahwa ketidakhadiran karena rapat paripurna itu tidak memiliki landasan hukum dan terkesan dipaksakan.

Hal ini disampaikan, Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Nias, Yosafati Waruwu, S.H., kepada wartawan. Senin (25/09/2023).

Ia menjelaskan sebelumnya pada senin (11/09/2023) terkait agenda rapat Badan Anggaran bahwa pihak Fraksi NasDem telah menawarkan solusi kepada pemerintah untuk membuat pernyataan bahwa bila di kemudian hari ada permasalahan hukum maka pemerintah yang bertanggungjawab sepenuh penuhnya. Namun, pemerintah menolak.

“Kami menyampaikan solusi itu mengingat pentingnya program pemerintah bisa berjalan yang muaranya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Nias, “Jelasnya.

Yosafati menegaskan bahwa karena pemerintah tidak bersedia, maka Anggota Badan Anggaran dari Fraksi NasDem menyatakan tidak ikut melakukan pembahasan dan tidak ikut bertanggungjawab terhadap RKUA-PPAS P-APBD Kab Nias T.A. 2023.

Sesuai dengan regulasi yakni Pasal 317 ayat (4) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 179 ayat (3) Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jelas dinyatakan bahwa bila pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan melalui peraturan kepala daerah maka P-APBD tidak bisa lagi diajukan untuk dibahas atau ditetapkan melalui peraturan daerah.

Mengingat hal itulah, Fraksi NasDem menawarkan solusi yang menurut kami bisa menjadi pintu masuk agar RKUA-PPAS P-APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023 bisa dibahas.

“Itupun juga masih upaya, seyogyanya memang sesuai dengan regulasi yang ada, karena pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan melalui peraturan kepala daerah maka tidak ada peluang apapun atau aturan lain yang menjadi landasan untuk membahas P-APBD, “Tegas Yosafati.

Yosafati menuturkan bahwa tidak benar bila Fraksi NasDem dianggap menghalangi pembahasan dan penetapan RKUA-PPAS P-APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023.

“Siapa yang mau bermasalah bila suatu saat nanti karena pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah, “tuturnya.

Lebih lanjut, lalu ada potensi masalah hukum, ditambah dengan regulasi untuk pembahasan dan penetapan RKUA-PPAS P-APBD memang tidak ada lagi.

“Yang menutup ruang untuk P-APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023 sesungguhnya Pemerintah sendiri bukan lembaga DPRD, “Pungkas Yosafati. (YL/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *