Nias, Tintabangsa.com – Rapat paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023 gagal terlaksana.
Kegagalan itu berdasarkan peraturan dalam tata tertib, sidang paripurna harus dihadiri miminal 50 persen plus jumlah anggota DPRD atau minimal dihadiri 13 orang dari total 25 anggota dewan.
Kegiatan rapat itu dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias, Sabayuti Gulo dan dihadiri oleh Yaatulo Gulo (Bupati Nias) dan Fo’arota Lase (Wakil Bupati Nias), Sekda, Forkopimda dan pimpinan SKPD serta undangan lainnya. Jumat (22/09/2023).
Pantauan, pimpinan sidang paripurna melakukan skorsing atau menunda sementara rapat selama 30 menit sambil menunggu anggota dewan lainnya yang masih belum hadir di DPRD Kabupaten Nias.
Setelah 30 menit berlangsung, skorsing dicabut dan rapat paripurna dibuka kembali oleh pimpinan sidang. Selanjutnya, akibat jumlah peserta sidang anggota dewan yang hadir masih sebanyak hanya 12 orang maka di skorsing lagi selama 15 menit.
Dengan, 15 menit berlangsung, skorsing dicabut dan rapat paripurna dibuka kembali. Namun, jumlah yang hadir dalam ruangan sidang paripurna tidak sampai 13 orang.
“Dengan kedua kalinya skorsing dan belum juga kuorum maka dengan sangat menyesal dan rapat paripurna dibuka kembali dan saya skorsing sampai waktu yang tidak ditentukan, “Ucap Sabayuti Gulo selaku pimpinan sidang.
Usai rapat paripurna itu, Sabayuti Gulo selaku pimpinan sidang sangat menyesali karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi ketentuan atau tidak Quorum.
“Harusnya hadir 50 persen plus satu artinya minimal diikuti oleh 13 anggota dewan dari 25 anggota dewan, “Ujar Sabayuti.
Menurutnya, rapat paripurna ini tidak bisa dilaksanakan karena tidak memenuhi Quorum dan sebenarnya yang rugi adalah warga Kabupaten Nias.
“Alasan mereka tidak hadir itu tidak tau dan itu hak mereka, ”Cetus Sabayuti Gulo. (YL/TB)