Dewan Meradang, Laporan Perjalanan Dinas Bapemperda DPRD Lebong 2022 Diduga Fiktif

Lebong, tintabangsa.com – Baru-baru ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong melaksanakan Rapat Paripurna pandangan akhir Fraksi terkait 6 Raperda 2023.

Pasca pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong tahun anggaran 2022 pada Rabu (12/7/23) lalu, Dewan Kabupaten Lebong pertanyakan terkait anggaran Perjalanan Dinas dewan yang teranggarkan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD senilai Rp 2.399.826.880,- .

Selain itu, perjalanan Dinas tersebut diduga hanya dilaksanakan sebanyak 1 kali dalam setahun, Namun di dalam LKPJ 2022, anggaran Bapemperda dengan nilai total Rp 3.875.397.800,- tersebut hanya dilaporkan terealisasi sebesar Rp 6.600.000,-

Awak media sempat mengkonfirmasi kebenaran dokumen LKPJ yang disusun oleh Tim Penyusun SKPD yang salah satunya adalah Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Lebong, Herru Dana Putra, ST, M. Ak.

Heru menyampaikan, laporan yang mereka buat disusun berdasarkan laporan yang dikumpulkan dari setiap OPD-OPD, termasuk Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong.

“Kami hanya menginput laporan berdasarkan apa yang diserahkan oleh OPD terkait. Perihal penggunaan anggaran kami tidak tahu menahu karena kami hanya menyusun,” ujar Heru saat diwawancarai awak media.

Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong juga sempat dikonfirmasi terkait LKPJ dan mengklaim bahwa Laporan mereka mendapatkan rapor hijau meski keterangan realisasi tersebut hanya tertulis Rp 6.600.000,- tersebut.

“Rapot kami, kan, hijau terus! Dan realisasinya itu kan terlacak di BKD jugo (Badan Keuangan Daerah, red)” terang Cahyo saat ditanyai mengenai LKPJ pada Kamis, (8/6/2023).

Saat tim tintabangsa.com menggali informasi dalam Raperda Kabupaten Lebong tahun 2023 tentang Pertanggung Jawaban APBD 2022 yang diparipurnakan DPRD pada Rabu (6/9/2023), awak media menemukan anggaran yang ditetapkan di pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) pada Januari 2022 lalu senilai total Rp. 3.875.397.800 untuk anggaran Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD terealisasi sebanyak 99,96% dengan nilai Rp 3.873.712.800,-.

Hal ini memicu pertanyaan terkait bagaimana caranya sekretariat dewan melaporkan realisasi penggunaan anggaran tersebut sementara perjalanan Dinas hanya dilakukan 1kali oleh alat kelengkapan dewan tersebut.

“Ini janggal, kami menduga ada laporan palsu. Karena tidak mungkin 1 kali perjalanan dinas yang dilakukan oleh anggota Bapemperda ini menghabiskan anggaran hampir 100% sementara perjalanan dinas hanya dilakukan 1kali,” Lanjut narasumber tintabangsa.com yang tak mau disebut identitasnya.

Ketua Bapemperda membenarkan bahwa perjalanan Dinas Bapemperda hanya dilakukan sebanyak 1kali dalam setahun di tahun 2022.

“Setahu saya memang kami hanya melakukan perjalanan dinas itu 1 kali selama setahun. Kalau soal berapa jumlah anggaran Perjalanan Dinas itu saya tidak tahu. Saya tidak berada dalam struktur Badan Anggaran DPRD!” tegas Rama Chandra kepada awak media, Senin (18/9/23).

Mendengar pernyataan Ketua Bapemperda tersebut, awak media mengkonfirmasi Sekretaris DPRD, Cahya Sectiantoro, SH.

Saat dikonfirmasi, sekwan membantah adanya dugaan laporan palsu tersebut. Cahyo menyampaikan, bahwa laporan penggunaan anggaran itu ada dan sudah dilaporkan secara internal kepada anggota Dewan yang ada.

“Mbak tau apa tugas kami di Sekretariat ini mbak? Kami ini hanya memfasilitasi tugas dewan, membuatkan laporan dan surat perintah tugas jika dewan tersebut akan melaksanakan kunjungan kerja. Kalau kalian menyatakan kami tidak ada laporan SPJ, kami punya. Tapi bukan hak media untuk mengetahui laporan tersebut. Ini urusan internal kami di Dewan,” bantah Cahyo saat dikonfirmasi di ruangannya, Senin (18/9/2023). (bks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *