Kaur, Tintabangsa.com – Dua pelaku pencurian dengan tindak kekerasan berhasil diamankan Polres Kaur.
Berawal dari pelapor inisial TS (40)
Warga Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan, Kronologi kejadian pada hari
kamis tanggal 31/08/2023 pukul
03.00 WIB dini hari. Saat sedang tidur dirumahnya TS melihat dua orang berada didalam rumahnya seorang memakai masker dan satu orang lagi menggunakan baju untuk menutupi wajanya, sambil mengacak-acak rumah pelapor, mencari barang berharga.
Sadar TS melihat aksi tersebut, salah satu pelaku mengambil sekop dan mendorong pelapor menggunakan sekop tersebut sehingga TS terjatuh dan satu orang pelaku memegangi kaki pelapor dan memukuli wajah TS
Satu unit henphon Nokia
Satu unit lagi hinfon Realmi
dan satu unit Samsung serta
uang sebesar RP 600,000,
Mengetahui adanya peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut, Unit Pidum SAT Reskerim Polres Kaur melakukan penyelidikan dan diketahui tempat diduga pelaku R melakukan penangkapan terhadap pelaku R disebuah rumah kosong.
Setelah mengamankan pelaku R dan dilakukan interogasi, pelaku R mengaku melakukan pencuria dengan bersama dengan pelaku AO.
Mengetahui tempat pelaku AO, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kaur langsung melakukan penangkapan pelaku AO di Bintuhan Kaur. Keadaan pelaku dibawa ke
Polres kaur untuk dilakukan pemeriksaan. (UR/ TB)