Gunungsitoli, Tintabangsa.com – Salah seorang oknum Pendamping Lokal Desa (PLD) Tuhegeo II, bernama Mesrawati Zebua sangat disayangkan diduga jarang aktif melakukan pendampingan.
Hal ini mencuat saat Badan Permusyawatan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa bersama warga melakukan rapat Ranperdes RKPDes Tahun Anggaran 2024 dan Pelaksanaan P-APBDes Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan di Kantor Desa Tuhegeo II tanpa didampingi oleh Pendamping Lokal Desa (PLD). Sabtu (26/08/2023).
“Seperti apa keberadaan Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Tuhegeo II dan ada apa tidak aktif setiap adanya agenda pertemuan rapat, “Ungkap Ketua BPD Tuhegeo II, Noveri Laoli.
Ditegaskannya, bahwa ianya selaku ketua BPD bersama rekannya selalu mengingatkan agar oknum PLD tersebut supaya kedepan dapat bersama-sama untuk mengikuti apapun kegiatan di dalam Desa.
“Saya kurang tau, apakah benar informasi yang kami dapatkan bahwa sudah meminta izin sama pemerintah desa. Tapi intinya, kehadiran PLD sangat penting dalam rangka menjalankan pembangunan, “Ucap Ketua BPD.
Sementara, Kepala Desa Tuhegeo II, Yaredi Laoli mengakui bahwa setiap adanya kegiatan rapat didalam desa telah melayangkan surat undangan dan terkait permintaan untuk izin belum saya kabulkan.
“Memang oknum PLD itu sudah beberapa kali meminta izin setiap ada pertemuan melalui via Whatsapp dan terakhir hari ini dan saya belum mengabulkan permintaan tersebut, “tegasnya.
Yaredi mengutarakan bahwa PLD tersebut bukan jalur pemerintah tetapi Kementrian sehingga ianya tidak terlalu tegas dan biarlah oknum itu menanggung sendiri apa resiko.
“Sebenarnya masyarakat lebih capek jika ada setiap pertemuan seperti ini karena jarak tempuh dengan jalan kaki yang jauh dibandingkan dengan oknum PLD, “Pungkas Yaredi.
Ditempat yang sama, salah seorang warga, Ama Iren Laoli menanggapi bahwa sesuai tugas pokok Pendamping Lokal Desa sesuai dengan peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 yaitu melakukan pendampingan dalam kegiatan pendataan desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang berskala lokal desa.
Pendampingan menjadi salah satu langkah penting yang harus dilakukan untuk percepatan pencapaian kemandirian dan kesejahteraan masyarakat maka semua itu tak luput dari binaan rekan pendamping.
“Sangat disayangkan jika tidak aktif setiap ada kegiatan rapat. Apalagi, jika tak pernah melakukan monitoring terkait kegiatan di dalam Desa, “Ujarnya.
Ditegaskannya, kalau bisa dari pihak terkait dalam hal ini seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Gunungsitoli dan Tenaga Ahli Gunungsitoli bila perlu menggantikan Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Tuhegeo II. Sebab, para Pendamping Lokal Desa di gaji sangat besar bersumberkan dari anggaran negara.
“Kami minta kepada PMD Kota Gunungsitoli melalui SatKer P3MD Kota Gunungsitoli untuk memberhentikan atau menganti PLD yang tidak aktif yang benar–benar bekerja sehingga kami bisa mendapatkan pendampingan yang baik, “Pintanya.
Pendamping Lokal Desa Tuhegeo II, Mesrawati Zebua saat dikonfirmasi jauh sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya tak bisa hadir akibat kondisinya lagi situasi hamil dan sudah meminta izin kepada pemerintah desa.
“Sudah minta izin sama Kepala Desa karena saya lagi kondisi hamil dan kondisi hamilnya juga bukan seperti jauh sebelumnya, mungkin karena sudah umur tua, “Tuturnya. (YL/TB)