Gunungsitoli, Tintabangsa.com – Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Sibolga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan survei dan pengukuran lahan reklamasi diduga Ilegal di Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Selasa (22/08/2023).
Kegiatan itu bersamaan dengan Komisi III DPRD Kota Gunungsitoli serta turut hadir Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Camat, Kades dan pihak Pelapor dan Terlapor (Mewakili).
Koordinator Pangkalan PSDKP Sibolga, R. Siregar mengatakan bahwa kedatangannya bersama tim berdasarkan laporan pengaduan warga terkait adanya kegiatan penimbunan laut (Reklamasi).
Menurut Siregar, ianya turun karena adanya aturan dipenuhi ke kementerian kelautan dan Perikanan (KKP) dalam hal ini PSDKP. “Apapun ceritanya sebelum dimulai kegiatan harus ada aturan yang harus dituruti dan melengkapi dulu, jangan sesudah kejadian adanya keluhan masyarakat baru dihentikan, “tegasnya.
Lebih lanjut, Pihak PSDKP menjelaskan bahwa dasar hukumnya terkait kegiatan pelaksanaan reklamasi itu sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 tahun 2021. Kemudian turunannya, KKP sebagai yang berwenang sudah mengeluarkan Perda menteri nomor 25 tahun 2019 terkait penerbitan izin reklamasi.
Untuk pembagian kewenangan pada Peraturan Mentri Nomor 25 itu adalah untuk 12 mil memang kewenangan penerbitan izin reklamasi itu adalah provinsi. Tetapi, jangan lupa juga undang-undang cipta kerja pelaksanaan penataan ruang di PP Nomor 5 tahun 2021 bahwa pembagian penyelenggaraan tata ruang untuk darat itu adalah ATR sedangkan untuk laut adalah kementerian laut dan Perikanan (KKP).
“Dari turunan PP Nomor 25 tahun 2021, Menteri Kelautan sudah juga menerbitkan peraturan menteri nomor 28 tahun 2021 tentang pemanfaatan ruang laut. Jadi, terkait izin pelaksanaan reklamasi itu sendiri harus memenuhi syarat izin dasar seperti izin pemanfaatan ruang laut dan analisis dampak lingkungan hidup (AMDAL). Izin ini harus dipenuhi baru bisa melakukan kegiatan reklamasi, “tuturnya.
Kemudian, Pihak PSDKP saat dikonfirmasi terkait tindakan yang dilakukan sesudah melakukan survei serta pengukuran dilapangan terhadap reklamasi diduga ilegal tersebut. Namun, masih belum menanggapi mengingat masih dalam proses pengumpulan keterangan.
“Masih belum bisa memberikan tanggapan, mengingat masih dalam proses pengumpulan keterangan dan saat ini belum ketemu dengan yang bersangkutan (terlapor) dan akan dilakukan pemanggilan, “Cetusnya.
Sebelumnya, pemilik lahan reklamasi (Mewakili) saat dimintai keterangannya dan ianya mengaku dihadapan KKP bahwa belum mengantongi izin dan reklamasi tersebut sudah dihentikan.
“Ini sudah dihentikan dan niat pemilik lahan memang lagi berusaha untuk mengurus izin. Namun, regulasi pengurusan izin tidak ada bukannya tidak kooperatif sama pemerintah, “Pungkasnya.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Gunungsitoli, Yunius Larosa saat diwawancarai menyampaikan bahwa penimbungan laut atau reklamasi di desa Miga Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli ditemukan ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita sudah himbau, supaya penimbunan untuk sementara dihentikan, sampai memperoleh legalitas yang sah sebagaimana sudah diatur melalui Perpres dan Peraturan Menteri terkait, “Ucap Yunius.
Yunius menegaskan bahwa dalam waktu dekat akan diundang masyarakat desa Miga khususnya nelayan, terlapor, OPD terkait di Pemko Gunungsitoli untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan dilaksanakan di DPRD Kota Gunungsitoli.
“Dalam waktu dekat kami DPRD Kota Gunungsitoli akan mengundang RDP para pelapor, terlapor, OPD terkait dan pihak-pihak lainnya,” kata Yunius. (YL/TB)

