Salah Satu Sekertaris Desa Di Kecamatan Lhoksukon Mengeluh Akan Pemberhentian Dirinya

Aceh Utara, tintabangsa.com – Salah satu Sekertaris Desa ( Sekdes ) di Kecamatan Lhoksukon merasa kecewe akan pemberhentian dirinya yang di duga cacat hukum, hal tersebut terjadi tepatnya di Gampong Rawa, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (15/08/2023).

Ainul Marziah selaku sekertaris desa kepada awak media menuturkan” saya merasa kecewe akan kejadian yang menimpa saya saat ini, pasalnya saya di berhentikan dengan alasan yang tidak jelas, tuturnya.

Selain itu, dari pihak pemerintah di kecamatan bahkan camat sendiri ketika saya membicarakan tentang apa yang terjadi pada saya, beliau menuturkan bahwa sekertaris desa merupakan istri dari pada geuchiek, jika memang tidak bisa dipakai lagi itu hak geuchiek jika dibuang, ucapnya sekdes menuturkan apa yang di ucapkan oleh camat ketika ia mengadukan perihal tersebut kepada camat.

Di samping itu, surat teguran tertulis yang saya terima hanyalah satu lembar, dengan bunyi pihak geuchiek meminta data inventaris kepada saya, dalam isi surat tersebut ia juga memerintahkan saya untuk melakukan mendata dan menyelesaikan inventaris aset Gampong dari tahun 2021, 2020 hingga 2019.

Jika memang beliau memerintahkan saya untuk mendata dan menyelesaikan terkait inventaris desa, kenapa hanya saya yang di berhentikan sedangkan kaur umum mengenai perihal tersebut, apakah secara aturan saya yang harus turun kelapangan untuk melakukan pendataan lalu tugas dari pada para kaur apa, tambah sekdes sembari bertanya.

Dari itu, saya berharap agar pihak terkait dapat menjelaskan terkait peristiwa yang telah di lakukan oleh pihak geuchiek Gampong terhadap saya. Apakah ada aturan pemberhentian sekdes yang tertulis seperti yang telah di lakukan oleh pihak geuchiek Gampong Rawa terhadap saya saat ini.

Kejanggalan juga terdapat ketika awak media mengkonfirmasi kepada pihak tuhak Peut dan perangkat desa lainnya, kepada awak media mereka menuturkan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah kepala desa dengan pihak kecamatan, tutup. (Hj/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *