Blitar,tinntabangsa.com — Rahmat Santoso (Made Rahmat) Wakil Bupati Blitar secara tiba-tiba mengirimkan surat pengunduran dirinya yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.
Kedatangan Wabup Rahmat Santoso di temani oleh beberapa ajudan pribadinya, penyerahan surat pengunduran dirinya diterima oleh Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Marudut Yonathan Nadeak SH. MH sekretariat DPRD Kabupaten Blitar. Pada Senin 14 Agustus 2023 siang.
Mundurnya Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso yang secara tiba-tiba tersebut membuat kaget mayoritas masyarakat Kabupaten Blitar.
Terkait hal ini, dalam jumpa pers Wabup Blitar Rahmat Santoso mengatakan, pengunduran dirinya bukan karena kecewa, akan tetapi memang ada sesuatu hal.

“Sebab beberapa waktu lalu saya juga sempat berpamitan dengan beberapa kepala dinas, tentang pengunduran diri, tapi bukan hari ini, akan tetapi nanti setelah Daftar Calon Tetap (DCT).
Namun, setelah saya pikir-pikir lagi, baik mundur sekarang atau setelah DCT nanti itukan sama saja,” tutur Wabup Rahmat.
Wabup Blitar Rahmat Santoso juga menceritakan, bahwa dirinya merasa kaget telpon oleh salah satu media terkait sidak di RS Wlingi, karena saat itu dia mengaku sedang keluar kota.
“Masih mencari tahu tentang hal itu, la malah saya lebih kaget dan heran lagi e malah rumor yang beredar bahwa saya berniat untuk AG 1.
Harusnya yang viral itu tentang sidak itu, bukanya tentang saya,” ucap Wabup yang akrab dengan teman – teman media Blitar raya.
Saya jelaskan, lanjut Rahmat, saya itu satu guru satu pondok, tidak mungkin saya berani sama guru saya dan Ketum.
“Namun, saya akan berani jika memang semua masyarakat Kabupaten Blitar menginginkan saya untuk di AG 1 nanti,” jelasnya.
Dalam jumpa pers tentang mundurnya Rahmat Santoso,sebagai Wakil Bupati Blitar di salah satu rumah makan Bu Mamik yang berada di Kota Blitar tersebut, secara kebetulan beberapa tokoh aktivis juga berada di tempat itu.
Sementara itu Kepala bagian persidangan dan perundangan-undangan Sekwan DPRD Kabupaten Blitar, Nadek mengaku akan melihat terlebih dahulu surat yang diberikan oleh Wabup Blitar. Nanti bila benar itu surat pengunduran diri maka akan dilakukan sidang paripurna untuk menindaklanjuti surat tersebut.
“Butuh waktu sekitar 3 harian untuk melihat dan memahami surat ini baru nanti bila benar pengunduran diri maka akan diparipurnakan,” ungkapnya.
Disinggung soal perlu tidaknya izin dari Bupati Blitar, Nadek menyebut dalam hal pengajuan surat pengunduran diri tidak perlukan hal itu. Artinya Wabup Blitar bisa mengajukan pengunduran diri tanpa persetujuan Bupati Blitar.
“Setahu saya tidak perlu (izin Bupati) ini kan cuma surat pengunduran diri, tapi pastikan sudah pembicaraan terlebih dulu,” imbuhnya.
Meski telah mengajukan surat pengunduran diri namun hingga kini Rahmat Santoso masih menjadi pejabat sah yang berposisi sebagai Wakil Bupati Blitar. Rahmat Santoso baru akan lepas dari jabatannya usai Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat keputusan terkait pengunduran dirinya.(TB/Bas)