Gunungsitoli, tintabangsa.com — Kasus dugaan penganiayaan terhadap Faigiduho Bate’e sudah bergulir di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan nomor : 72/Pid.B/2023/PN GST. Tahapan persidangan adalah pemeriksaan saksi.
Dugaan penganiayaan terjadi di Desa Somi Botogo’o, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Sumatera Utara pada 1 Maret 2023.
Advokat Budieli Dawolo bersama rekannya sebagai kuasa gukum Faigiduho Bate’e menggelar konferensi pers di kantornya, Gunungsitoli, Kamis (13/7/2023).
Budieli Dawolo bersama rekannya mengatakan bahwa dengan adanya pernyataan pihak pengacara para terdawa An. Teheziduhu Hura Dkk yang menyebutkan bahwa visum Faigiduho Bate’e diragukan keabsahannya dan meminta dihadirkan dipersidangan dokter yang mengeluarkan visum hingga viral di beberapa media online.
“Pernyataan itu sangat disayangkan tanpa menjelaskan secara detail apa yang diragukan dari Visum Et Repertum tersebut karena semuanya sudah termuat didalam BAP dari kepolisian, “Jelasnya.
Diterangkannya, jika seandainya benar-benar kuasa hukum para terdakwa meragukan hasil visum tersebut kenapa bukan dari kepolisian lakukan donk upaya hukum,,,?
“Kalau hanya alasan keterangan saksi-saksi dipersidangan saya rasa tidak masuk akal karena sebelum kita bertindak kita harus memahami keterangan saksi-saksi, apakah saksi itu keterangannya hanya mendengar atau melihat sendiri, itu yang kita pahami dulu perbedaannya, “Ungkap Budieli.
Menurutnya, untuk menghadirkan dokter yang mengeluarkan Visum tersebut bisa dihadirkan dan bisa juga tidak, tergantung kebutuhan para pihak, karena dokter yang mengeluarkan visum dan sudah pernah dimintai keterangannya saat kasus ini di tingkat Polres Nias.
Kami sebagai kuasa hukum Faigiduho Bate’e menjelaskan bahwa tidak ada aturan hukum yang mengatakan batas waktu Visum dan kita jangan membutakan atau membodoh-bodohi masyarakat.
“Jika ada oknum yang mengatakan ada batas waktu silahkan tunjukkan aturan atau dasar hukumnya jangan asal ngomong saja, “Tegas Budieli Dawolo, S.H, dan Jonathan Mendrofa, SH.
Budi menambahkan bahwa terkait isu yang mengatakan belum dilakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada klien kami Faigiduho Bate’e, itu sah-sah saja sebagai pembelaan diri dan itu haknya, silahkan saja…!!
“Setiap perkara tersebut punya pembuktiannya, tentu dalam hal ini kita di tuntut untuk saling membuktikan melalui fakta-fakta persidangan dan itulah kerja kita sebagai Penasehat Hukum, “tuturnya.
Dan untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap Laporan Klien kami Faigiduho Batee (korban) kita sudah menyerah kan kepada penegak hukum untuk diproses apakah terbukti atau tidak itu urusan Hakim yang menyenangkan perkara ini dan kita sama-sama hargai proses hukum sampai dengan putusan nantinya.
Untuk kita ketahui bersama dalam perkara dugaan tindak pidana adapun dua alat bukti yang di jadikan pertimbangan hakim diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.
Artinya seseorang atau terlapor di yakini terlibat atau tidak dalam suatu peristiwa tindak pidana harus mencukupi 2 alat bukti permulaan. itu di tentukan melalui gelar-gelar perkara saat kasus itu masih di Polres.
Terkait dugaan penganiayaan terhadap klien kami Faigiduho Batee yang terjadi di Desa Somi Botogo’o Kecamatan Gido Kabupaten Nias pada Tanggal 1 Maret 2023 selalu menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan apapun putusannya nantinya kita tetap hargai.
“Kami Kuasa Hukum Korban tetap mendorong Penegak Hukum dalam hal ini Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang menangani perkara Klien kami untuk menuntaskan kasus ini sampai pada putusan, “Pungkasnya.(**)