Seluma – Perempuan berinsial DBP (37), warga Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma, ditangkap petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma Polda Bengkulu pada Rabu (28/6.2023). DBP ditangkap petugas, setelah dilaporkan oleh korban Lasmi Gusti, seorang ibu rumah tangga, warga Kelurahan Pasar Tais Kabupaten Seluma, yang mengaku menjadi korban penipuan dengan modus arisan. Laporan disampaikan ke Polres Seluma pada 1 September 2021 lalu.
Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Arif Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo mengatakan, terduga pelaku ditangkap saat berada Bllok M Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Adapun, modus terduga pelaku bermula pada Februari 2021 lalu, mengajak korban untuk ikut arisan dengan jumlah total peserta arisan sebanyak 30 orang. Adapun, besaran arisan bervariasi, mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 50 juta.
Namun ternyata, urutan arisan dari nomor 1-5 ternyata adalah fiktif, sehingga saat giliran korban seharusnya mendapat arisan, terduga pelaku justru kabur.
“Terduga pelaku mengajak korban untuk mengikuti arisan, dengan nama-nama pemenang sudah ditentukan tetapi dari 30 orang nama-nama dalam kelompok arisan tersebut no 1 sampai no 5 adalah fiktif, kemudian saat korban mendapat urutan menerima uang arisan dan ingin mengambil uang arisan ke rumah terduga pelaku ternyata terduga pelaku kabur dan membawa sejumlah uang arisan milik korban,” terang Kasat Reskrim.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kepolisian akhirnya mengetahui keberadaan terduga pelaku di Jakarta, dan kemudian dilakukan penangkapan.
“Terduga pelaku kita jerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.