Mukomuko, tintabangsa com – Polres Mukomuko menggelar kegiatan Press Release pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mapolres Mukomuko, Senin (26/6/2023).
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Mukomuko, didampingi Kasat Reskrim Polres Mukomuko beserta Humas Polres Mukomuko dengan dihadiri oleh belasan wartawan dari berbagai media cetak dan online Kabupaten Mukomuko.
Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, S.H., S.IK., M.H., menyebutkan, 2 tersangka pelaku perkara TPPO tersebut berasal dari Kabupaten Mukomuko, masing- masing berinisial E (51), Jenis kelamin Laki-laki, pekerjaan wiraswasta, dan SRW Als C (16) berjenis kelamin Perempuan,
Menurut Kapolres, kronologis penangkapan terhadap pelaku SRW Alias C dilakukan dengan dasar LP IA I 03 SPKT SAT RESKRIM I POLRES MUKOMUKO I POLDA BENGKULU, TANGGAL 25 JUNI 2023. Kejadian berawal ketika Pada hari sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekira pukul 20.00 Wib Personil Sat Reskrim Polres Mukomuko mendapatkan laporan bahwa telah terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau yang lebih tepatnya menjual perempuan untuk dijadikan pekerja seks bertempat di penginapan nibung 88 yang berada di jalan Danau Nibung, Kelurahan Bandarratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul
21.00 Wib, personil Sat Reskrim Polres Mukomuko yang dipimpin langsung oleh KASAT
RESKRIM POLRES MUKOMUKO IPTU FAJRI AMELI PUTRA, S.T.K, S.LK mengamankan langsung 1 (satu) orang pelaku yang bertindak sebagai Mucikari dan 2 ( dua) orang pekerja seks untuk dibawa ke Polres Mukomuko untuk dimintai keterangan.
Setelah dimintai keterangan didapat bahwa aksi yang dilakukan oleh pelaku dalam hal ini
mucikari (penjual perantara pekerja seks) telah melakukan aksinya sejak tahun 2020 dan
telah mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta
rupiah) dari tips tambahan konsumen dan biaya setoran para pegawai tersebut.
Adapun tarif dari pekerja seks tersebut sebesar Rp.700.000 untuk 2 (dua) kali main dengan
rincian Rp 200.000 untuk biaya kamar, Rp. 400.000 untuk perempuan pekerja seks dan
Rp.100.000 untuk mucikari.
Dan identitas dari para pekerja seks tersebut insial V (umur 18 tahun), insial Y (15) dan D (24).
Modus Pelaku SRW als C menawarkan kepada seseorang perempuan yang menurut pelaku bisa
untuk dijual sebagai pekerja seks/pemuas nafsu dengan menjelaskan keuntungan yang besar dari pekerjaan tersebut
Selain mengamankan pelaku, Sat Reskrim Polres Mukomuko juga turut mengamankan Barang Bukti (BB) HANDPHON VIVO V15 warna pink dengan nomor imei : 864097041057796
uang sebesar Rp.100.00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar dan tissu magic
warna merah 1(satu) kotak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pelanggaran Pasal 12 Jo pasal 13 Undang-undang no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau pasal 2 Jo pasal 26 Undang-undang no 21 tahun n 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 506 KUHP..
Sementara pelaku E ditangkap dengan dasar penangkapan LP/A /04 SPKT SAT RESKRIM / POLRES MUKOMUKO I POLDA BENGKULU, TANGGAL 25 JUNI 2023. Kronologis kejadian :
berawal ketika pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira pukul 01.00 Wib Personil Sat Reskrim Polres Mukomuko mendapatkan informasi bahwa telah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau yang lebih tepatnya menjual perempuan untuk dijadikan pekerja seks yang bertempat di rumah makan Mbak Wid yang berlokasi di Pantai Air Patah, Kelurahan Koto Jaya, Kabupaten Mukomuko.
Berdasarkan laporan tersebut pada, pukul 03.00 Wib personil Sat Reskrim Polres Mukomuko yang dipimpin langsung Oleh KASAT RESKRIM POLRES MUKOMUKO IPTU FAJRI AMELI PUTRA, S.T.K, SIK bersama dengan Subdit Il Jatanras Dit Reskrimum Polda Bengkulu yang dipimpin oleh
Kasubdit 1 Jatanras AKBP LAMBE PATABANG BILANA S.l.K, M.H langsung mengamankan 1 (satu) orang pelaku dan 3 (tiga) orang sebagai pegawai pijat tersebut.