Lhokseumawe, Tintabangsa.com — Jumat (23/6/2023), Diduga hasil tindak pidana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe merugikan negara 44 Milyar, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, SH.,MH. bersama tim tindak pidana kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan kepala seksi Intelijen telah melakukan penyegelan barang bukti yang diduga hasil korupsi atas nama tersangka H pada Rabu 23 Juni 2023. Pukul 14.30 WIB.
Atas nama Tersangka H dalam Dugaan Tindak Pidana yang merugikan Negara 44 Milyar berdasarkan surat perintah penyitaan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor: PRINT -2/L.1.12/FD/01/2023 tanggal 02 Januari dan Surat penetapan Pengadilan Negeri Nomor : 91/PenPid.B-SITA/2023/PN Lsm tanggal 12 Juni 2023 tiga tempat yang berbeda diKota Lhokseumawe.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan penyegelan Rumah Pribadi Milik istri ketiga Tersangka, Hariadi Bin Sabiluddin yaitu Nabila, dengan Luas 130m² di Komplek Asia Residence Jl.Teungku Ahmad Kandang, Uteun Kot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Tim Penyidik Melanjutkan Penyegelan 2 (dua) Ruko Milik Tersangka Hariadi Bin Sabiluddin,
Sertifikat, dengan luas Tanah 67 m2( enam puluh tujuh meter persegi) di desa Uteun Kot Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Dan Sertifikat Tanah Luas 66 m2( enam puluh enam meter persegi) di desa Uteun Kot Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Pada Pukul 15.20 Wib, Tim Penyidik Melanjutkan Penyegelan Aset berupa tanah dengan luas 258 m2(Duaratus limapuluh delapan meter persegi) di desa Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Atas Penyitaan Aset Tersangka H yang diduga hasil tindak pidana Korupsi PT. Ramah Sakit Arun merugikan Negara 44 Milyar penyegelan aset tersebut dipimpin lansung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH., MH.