Plt Bupati Kaur Lantik 44 PPPK Kesehatan Formasi 2022

Kaur, Tintabangsa.com – Hari Pertama jadi Plt Bupati Kaur, Herlian Muchrim, ST Melantik 44 PPPK Kesehatan. Pelantikan 44 PPPK Kesehatan yang bertugas di berbagai fasilitas kesehatan (faskes) di Kabupaten Kaur dilaksanakan di Aula Lantai 3 Gedung Pemda Kabupaten Kaur. Pelantikan itu dihadiri oleh Sekda Kaur, Kepala BKD-PSDM Kaur dan para pejabat eselon II dilingkungan Pemda Kaur.

Dalam pesannya Plt Bupati Kaur mengingatkan kembali tugas dan tanggung jawab tenaga PPPK Kesehatan. Ia mengharapkan agar PPPK Kesehatan lebih baik dalam pelayanan kesehatan, lebih giat dan lebih sabar, sehingga masyarakat Kabupaten Kaur mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik. “Harus lebih baik lagi dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat setelah dilantik menjadi tenaga PPPK Kesehatan ini,” terangnya.

Sementara Kepala BKD PSDM Sifrihadi, SH menyampaikan bahwa 44 PPPK Kesehatan yang dilantik ini merupakan formasi 2022.
Sedangkan terkait anggaran gaji baagi PPPK Kesehatan. Seperti yang telah disampaikan Kepala BKAD Kaur Jon Harimol, M.Si melalui Kabid Anggaran BKAD Kaur Amir Mahmud, SE belum lama ini, penggajian PPPK Kesehatan akan dibayarkan setelah satu bulan pasca dilantik.

Dana penggajian akan menggunakan anggaran daerah meskipun belum termasuk dalam APBD 2023. Sistem penggajian itu tetap seperti tahun-tahun sebelumnya. Sebagaimana yang diatur dalam Perpres nomor 98 tahun 2020. “Dibayar setelah satu bulan dilantik dengan anggaran daerah yang ada, kemudian pengganti dana itu diajukan kepada Kementerian Keuangan yang nanti dikirim ke kas daerah (kasda),” terang Amir Mahmud kepada awak media.

Sementara itu, kepastian penyerahan SK Bupati Kaur terhadap 44 PPPK Kesehatan telah dijadwalkan 20 Juni 2023. Kontrak kerja antara tenaga kesehatan dengan Pemda Kaur telah ditandatangani Kamis 15 Juni 2023. Dalam kontrak kerja itu tertera masa kerja adalah 1 tahun terhitung masa tugas (TMT) tanggal pelantikan. Sesuai kontrak kerja itu, maka nakes akan bertugas ditempat penugasan sebagaimana penepatan. (UR/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *