Lhokseumawe Tintabangsa.com — Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe mengikuti persidangan Perkara Narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Selasa (20/6/2023).
Agenda sidang pada hari ini yaitu mendengarkan Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim terhadap tuntutan JPU pada perkara Narkotika.
Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama, SH, MH mengatakan, perkara tersebut yang melibatkan terdakwa NM yang terbukti terlibat dalam perkara Narkotika jenis shabu-shabu seberat 44kg (empat puluh empat kilogram).
“Adapun terhadap terdakwa, JPU menuntut dengan tuntutan mati namun majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe menjatuhkan amar putusan pidana terhadap terdakwa selama 20 (dua puluh) tahun kurungan penjara,” sebut Therry.
Usai keputusan sidang terdakwa tetap ditahan di Lapas Lhokseumawe dan denda Rp. 800 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan penjara. Serta terhadap barang bukti narkotika seberat 44kg (empat puluh empat kilogram) dirampas untuk dimusnahkan.
Terhadap putusan tersebut JPU memohon waktu untuk mengambil sikap apakah akan menerima ataupun melakukan upaya hukum banding,” sebut Therry.(Rid/TB)