Gunungsitoli, tintabangsa.com — Sikap Pemerintah Kota Gunungsitoli terhadap reklamasi di Desa Miga dinilai saling melempar tanggungjawab. Reklamasi itu ditentang warga setempat karena dianggap bisa merusak lingkungan dan mengurangi hasil tangkapan nelayan.
Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli tak bisa dijumpai, kendati wartawan telah mendatangi kantornya. Sekda Oimonaha Waruwu yang hendak ditemui Jumat (16/6/2023) malah mengarahkan wartawan untuk konfirmasi ke dinas terkait.
Melalui salah seorang pegawai di ruang ADC Sekda Gunungsitoli, wartawan diminta menghubungi Dinas Lingkungan Hidup.
“Kata Pak Sekda, silahkan dikonfirmasi ke Dinas Lingkungan hidup,” kata staf itu.
Hal ini terlihat saat beberapa awak media mendatangi Sekda Kota Gunungsitoli, Oimonaha Waruwu di kantornya untuk melakukan konfirmasi. Namun, terkesan mengelak dan tidak menerima kedatangan wartawan. Jumat (16/06/2023).
Melalui salah seorang pegawai diruang ADC Sekda Kota Gunungsitoli, Oimonaha Waruwu malah mengarahkan beberapa awak media konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup.
“Kata pak Sekda, silahkan dikonfirmasi ke Dinas Lingkungan hidup, ”singkat.
Sementara, Kadis Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli, Arianto Zega saat dikonfirmasi tak mampu menjelaskan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat penimbungan laut atau reklamasi.
Arianto Zega berkelit dengan mengatakan, terkait kerusakan lingkungan/laut yang ditimbulkan akibat reklamasi merupakan kewenangan Dinas Perikanan dan Kementerian KKP.
“Penimbunan OPD Dinas Perikanan pak. Itu satmingkalnya tentang kerusakan laut, “Katanya sambil mengarahkan untuk kedinas terkait juga.
Arianto mengungkapkan bahwa Kementerian KKP pernah menjelaskan hal ini. Makanya Dinas Perikanan yang berwenang. Kementerian KKP dan Dinas Perikanan Provinsi kalau tentang ini, bukan dengan kami.
“Kadis Perikanan yang lama mengerti. Kadis yang baru ini belum ada saat pertemuan dengan Kementerian KKP saat ke Gunungsitoli,” katanya lagi.
Sebelumnya, Kadis Perikanan Kota Gunungsitoli Syarif Siregar mengakui di beberapa wilayah Daerah Kota Gunungsitoli telah terjadi reklamasi dan diduga belum mengantongi izin. Dimana, izin reklamasi merupakan kewenangan pihak Provinsi dan Kementerian KKP.
“Ini bukan hal baru bagi daerah kita. Namun perlu diketahui bahwa kegiatan reklamasi ini merupakan kewenangan pihak Provinsi dalam hal ini izinnya itu diterbitkan oleh pihak Provinsi, pengawasannya juga dilakukan oleh pihak Provinsi dan KKP, ”Kata Syarif kepada wartawan. Kamis (15/06/2023).
Syarif sangat berharap bagi warga yang ingin melakukan reklamasi seharusnya mengurus izin. Namun karena tingginya kebutuhan lahan untuk pembangunan, maka masyarakat melakukan kegiatan reklamasi tanpa izin.
Menurut Syarif Siregar, Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemko Gunungsitoli sifatnya hanya sebatas menghimbau dan yang menjadi otoritasnya bahwa daerah daratan itu adalah kewenangan dari Pemerintah daerah, dan laut hingga 11 mil dari garis pantai adalah kewenangan Pemerintah Provinsi.
“Beberapa persoalan sebelumnya terkait reklamasi tanpa izin, sudah kami laporkan ke Pemerintah Provinsi Sumut, namun respek dari provinsi belum ada sama sekali. Dan sudah ada beberapa kasus seperti ini namun kepastian hukumnya tak satu pun belum kita terima,” ungkapnya.
Sedangkan, protes warga desa Miga terkait reklamasi sudah kita diketahui berupa melalui tembusan surat. Namun, kalau ada surat yang ditujukan langsung ke Pemerintah Kota, akan diteruskan lagi nanti ke Pemprov Sumut.
Aktifitas reklamasi yang menjadi korban adalah nelayan. Selain kerusakan terumbung karang, akses nelayan ke pinggir pantai, menambatkan perahunya, melakukan aktifitas perbaikan perahu menjadi terganggu.
“Kami di Dinas Perikanan Kota Gunungsitoli tetap melakukan perlindungan kepada nelayan, namun sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Kalau terkait ketentuannya, silahkan koordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup,” Jelasnya. (YL)