Kejari Lhokseumawe Kembali Penetapan Tersangka Mantan Walikota Lhokseumawe dalam Kasus PT. RS Arun

Lhokseumawe, Tintabangsa.com — Senin (22/05/2023), Kejari Lhokseumawe kembali mengeluarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap SY (mantan Walikota Lhokseumawe Periode 2012 s.d 2017 & periode 2017 s.d 2023) dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi tentang adanya dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH, MH. Mengatakan, Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SY terlebih dahulu datang ke kantor Kejari Lhokseumawe untuk memenuhi panggilan penyidik guna diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut,” sebut Therry.

Lanjut Therry, Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pukul 12.30 WIB pihak Kejari Lhokseumawe mengeluarkan Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan terhadap SY yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tertanggal hari ini.

Selanjutnya, mantan walikota lhokseumawe akan dibawa ke lapas kelas IIA Lhokseumawe untuk dititipkan selama proses penyidikan berjalan,” ungkap Therry. (Rid/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *