Kerugian Negara Kasus PT.RS Arun Lhokseumawe Capai 43 Milyar

Lhokseumawe, Tintabangsa.com — Tim Penyidik Kejari Lhokseumawe telah menggelar rapat koordinasi bersama tim auditor membahas hasil kerugian negara yang dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi tentang adanya dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe, Rabu (10/5/23). Dari
Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH, MH. Mengatakan, yang mana dalam kurun waktu tersebut PT. RS Arun Lhokseumawe mendapat pendapatan sebesar Rp. 341.003.762.789,- (tiga ratus empat puluh satu milyar tiga juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus depan puluh sembilan rupiah). Dalam rapat terakhir pada Selasa (09/05/2023),” sebut Therry.

Lanjut Therry, Menurut hasil audit yang dilakukan oleh auditor, kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut mencapai Rp. 43 milyar. (Rid/tb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *