
Dok : Pelaku Perekam-Penyebar Video Porno (kanan)
Lebong, tintabangsa.com – Pemuda warga Desa Garut, Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, BP (19) ditangkap petugas Satreskrim Pidum Polres Lebong Polda Bengkulu akibat merekam aktivitas seksual sesama jenis secara diam-diam, kemudian menyebarluaskannya.
Diketahui, belum lama ini beredar video diduga berupa aktifitas seksual yang dilakukan oleh sesama jenis di Kabupaten Lebong. Merasa dirugikan, korban yang divideokan diam-diam tersebut melaporkan tindak kejahatan tersebut ke Polres Lebong pada Rabu, (3/5/2023) kemarin.
Setelah melakukan penelusuran, polres Lebong berhasil menemukan tersangka perekam aksi seksual tersebut.
Kasat Reskrim Iptu Alexander mengatakan,
“Setelah kami periksa korban dan saksi serta terlapor beserta alat bukti, kami nyatakan terlapor BP sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim pada pihak wartawan pada Kamis (4/5/2023).
Berdasarkan kronologis kejadian, korban bersama teman-temannya sedang berada di tempat hiburan malam pada 21 April 2023. Kemudian sekira pukul 03.00 dini hari, pelapor ke toilet bersama dengan Ad. Didalam toilet tersebut, perbuatan Za dan Ad kemudian direkam diam-diam oleh terlapor.