Gunungsitoli, Tintabangsa.com – Papan merek Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan salinan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilu tahun 2024 yang terpasang didinding Kantor Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara dirusak dan disobek serta dibuang oleh OTK (Orang Tidak Dikenal).
Perusakan tersebut diketahui salah seorang anggota sekertariat PPS Desa Tuhegeo II pada hari sabtu (15/04/2023) sekira pukul 16.30 sore.
“Memang benar, saya mendapati papan merek PPS sudah dicopot dari tatakan dinding Kantor Desa serta dirobek dan dibuang diteras kantor desa. Selain itu, pengumuman salinan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ikut disobek dan serpihan berserakan diteras kantor desa, “Jelas Toni. Rabu (19/04/2023).
Atas kejadian ini, Toni selaku Sekertariat PPS sangat menyayangkan sikap dan perilaku oknum OTK seperti itu karena salinan daftar pemilih sementara (DPS) yang sudah dipasang itu sangat berguna agar dapat dilihat langsung oleh masyarakat.
“Seharusnya kasus dugaan perusakan fasilitas ini baiknya dilaporkan ke pihak berwajib agar dapat diadakan penyelidikan siapa oknum pelaku itu, “tandasnya.
Sementara, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tuhegeo II, Andy Laoli bahwa atas kejadian itu telah mendapatkan informasi dan berharap agar oknum pelaku itu dapat diketahui.
“Harapan saya harus mengetahui yang membuat itu terlebih dahulu karena ketika kita melapor dan memviralkan ini nantinya membuat pelaku salah tingkah.
Andi meyakini bahwa apabila hal ini dilaporkan kepada pihak terkait maka bisa menjadi permasalahan besar bagi oknum pelaku jika diketahui.
“Kita yakinkan ini jadi masalah besar bagi pribadinya karena bukan kita yang bertantangan sama orang tersebut melainkan nama KPU, “Pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Setiaman Lase Salah seorang aktivis di Wilayah Kota Gunungsitoli bahwa sangat menyayangkan tindakan OTK itu, picik kali pikirannya merusak Papan Merk PPS dan pengumuman Daftar Pemilih yang peruntukan untuk kebutuhan orang banyak,
“Sangat sepakat bila kejadian ini dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk ditelusuri karena ini bukan hal sepele sama saja OTK tersebut sudah mengganggu pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu, karena yang dilaksanakan Penyelenggara Pemilu diakui UU dan berguna untuk kebutuhan masyarakat banyak, “Tegas Setiaman. (YL/TB)