Nurhadi DPR RI Bersama BPJS Ketenagakerjaan RI Cabang Blitar Sosialisasi K3 Bagi Pelaku UMKM

Blitar, tintabangsa.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, S.Pd bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Republik Indonesia Cabang Blitar, Mengelar Sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Warkop milik Sumaji juga Bacaleg Partai Nasdem di Desa Tlogo Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.

Nurhadi seusai acara Sosialisasi kepada awak media menyampaikan, hari ini bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Republik Indonesia Cabang Blitar mensosialisasikan program K3 kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang ikut hadir, langsung mendapatkan teknis terkait resiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).kata Nurhadi

Dalam keterangannya Nurhadi menyampaikan, hari ini kita menggelar bimtek dalam rangka mensosialisasikan tentang K3.

“Sosialisasi hari ini tentang program K3 kepada para pelaku UMKM, swasta dan mereka yang bekerja bukan penerima upah,” jelas Nurhadi.

“Lebih lanjut Anggota DPR-RI yang memakai ikat kepala sebagai ciri khasnya tersebut mengatakan, K3 memang sudah sering di sosialisasikan bagi mereka para pekerja perusahaan kantor dan lainya.

“Akan tetapi bagi para pekerja swasta khususnya pelaku UMKM dirasa sangat diperlukan sosialisasi terkait K3 ini.

Sehingga mereka paham akan pentingnya K3 di kegiatan mereka sehari hari.

Dan perlunya pemahaman juga terkait resiko kecelakaan sewaktu bekerja yang pembiayaan pengobatannya bisa di tanggung oleh negara dengan mereka tergabung didalam Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan),” papar Nurhadi.

Pihaknya juga menambahkan, dengan hanya iuran 16.800 ribu yang bersifat gotong royong ini bisa melindungi diri kita sebagai pekerja sekaligus keluarga kita.

Sosialisasi Ini juga sekaligus ramah tamah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, mereka ya Alhamdulillah dapat ilmu sekaligus transport semoga bermanfaat untuk lebaran,” tuturnya.
,lanjut
Dengan sosialisasi ini, Nurhadi, sekaligus sebagai pencerahan buat masyarakat kita.

Nurhadi DPR RI dari Partai Nasdem menjelaskan, para pelaku UMKM termasuk dalam kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran hanya Rp16.800, pekerja mendapatkan 2 program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

“Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya tindakan medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, apabila pekerja meninggal biasa, alih warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp.42juta dan beasiswa untuk 2 orang anak jenjang TK sampai kuliah maksimal Rp174juta dengan masa iuran minimal 3 tahun,” jelasnya

“Dan kedepan apa yang disampaikan dalam sosialisasi ini bisa mereka praktekan, baik tentang pemahaman K3 maupun mereka ikut perlindungan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.(TB/Bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *