Blitar, tintabangsa.com, – Petani asal kecamatan Bakung Kabupaten Blitar, Gunawan, ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota. Pria berusia 40 tahun membawa kabur sepeda motor milik sebuah bengkel di Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.
Alasan Gunawan mencuri terbilang unik. Yakni sepeda motornya sering mogok. Atas dasar itulah Gunawan berinisiatif mencuri sepeda motor matic milik bengkel menggantikan kendaraannya yang sering mogok itu. Yang lebih lucu, pelaku meninggalkan sepeda motornya yang sering mogok tersebut di bengkel yang ia curi.
“Jadi pelaku ini mencuri sepeda motor karena alasan sepeda motornya sering mogok, pelaku juga meninggalkan sepeda motornya di bengkel tersebut,” kata Waka Polres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo, Jumat (3/2/2023).
Peristiwa ini terjadi beberapa bulan lalu. Saat itu pelaku sedang berkendara di daerah Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar. Gunawan yang mengendarai Suzuki Thunder tiba-tiba saja mogok. Dia berinisiatif membawa kendaraan tersebut ke bengkel milik Angga Rizal.
Di situ Gunawan meminta agar kendaraan Suzuki Thundernya diperbaiki. Di tengah perbaikan, Gunawan sempat meminta izin untuk meminjam kendaraan metic milik Angga. Namun sang pemilik bengkel tidak mengabulkannya. Nah, saat korban tengah sibuk memperbaiki sepeda motor, pelaku langsung membawa kabur kendaraan matic yang biasa digunakan operasional bengkel itu.
Korban dan sejumlah pelanggan sempat mengejar pelaku. Namun Gunawan berhasil lolos. Pria yang bekerja sebagai petani ini mengaku tidak berniat menjual sepeda motor curiannya. Pria berusia 40 tahun itu hanya ingin menggunakan sepeda motor curiannya untuk keperluan sehari-hari, lantaran kendaraannya sering mogok.
Gunawan sempat buron selama dua bulan. Selama itu, Gunawan menggunakan sepeda motor curiannya itu pergi ke ladang. “Jadi pengakuan tersangka alasan mencuri karena motornya sering mogok, pelaku hanya menggunakan kendaraannya untuk keperluan sehari-hari dan tidak berniat menjual,” katanya.
Kini setelah 2 bulan buron, Gunawan bisa diringkus Satreskrim Polres Blitar Kota. Gunawan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(TB/BS)