Tilang Manual Dihapuskan, Polda Bengkulu Tingkatkan penerapan Edle Mobile

Bengkulu, Tintabangsa.com, -Secara resmi, Kepolisian dalam hal ini Ditlantas Polda Bengkulu dan jajaran tidak lagi menerapkan tilang manual terhadap kendaraan sesuai intruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Oleh karena itu pihaknya akan meningkatkan penerapan dan memasang delapan titik Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

PS Kasi Pelanggaran Hukum Ditlantas Polda Bengkulu Iptu Dendi Putra SH didampingi Kasat Lantas Polres Bengkulu Perdhana Mahardika mengatakan, pihaknya tidak akan lagi melaksanakan tilang manual. Namun diganti dengan penerapan etle mobile. 

“Kita saat ini melakukan pemantaun lokasi yang akan dipasang etle mobile, nanti ada kamera yang menangkap para pengendara pelanggar lalu lintas,” ujarnya Selasa (25/10) saat memantau lokasi pemasangan Etle Mobile.  

Pemasangan ini didasari dengan menjauhi tindakan pungli terhadap anggota selain itu dalam meningkatkan ketertiban dan keamanan berlalu lintas. Dikatakan olehnya, pemasangan Etle ini akan ditempatkan di lima lokasi dalam Kota Bengkulu dengan delapan alat yang telah terpasang.


“Dasar nya kami memasang alat ini karena rawan nya pelanggaran lalu lintas oleh pengedara baik itu mobil yang tidak memasang sabuk pengaman dan motor tidak memakai helm, termasuk melawan arus jalan yang ada dan merobos rambu rambu lalu lintas. Ada lima titik lokasi, dengan dipasang delapan etle ini kerjasama dengan Pemda Kota Bengkulu. Untuk tahun 2023 mendatang, kami sudah kordinasi korlantas ini nanti ada 13 titik yang tersebar di dalam Kota Bengkulu,” tambahnya.

Lebih lanjut, dalam mekanisme nya kendaraan yang melanggar akan terekam maupun difoto dengan alat yang disiapkan sehingga petugas tidak lagi memberhentikan kendaraan atau tilang manual seperti pada sebelumnya.  
 
“Ketika nanti melanggar aturan maka terekam dengan alat yang kami siapkan. Layanan tilang nantinya akan kami kirim ke posko etle dengan membuka data dan keluar pelanggaran kendaraan tersebut. Sehingga kami mengirimkan surat pemberitahuan atas pelanggaran kendaraan. Lima hari kemudian, pelanggar mendatangi ruangan konfirmasi untuk melakukan pengecekan kesalahan atau tidak. Maka petugas kami akan menjelaskan pelanggaran kendaraan itu,” sampainya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *