JAKARTA, Tintabangsa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat perlindungan masyarakat dari praktik keuangan ilegal, penipuan transaksi keuangan atau scam, serta usaha pergadaian tanpa izin.
Sepanjang Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal, terdiri atas 241 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas (impersonation), dan tujuh aktivitas pinjaman pribadi.
Selain itu, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal yang belum mengantongi izin dari OJK. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menekan risiko kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal, terutama yang memanfaatkan platform digital.
Dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (27/10/2026), OJK mengungkapkan bahwa Satgas PASTI menemukan berbagai modus penawaran pinjaman cepat melalui situs web, aplikasi tidak resmi, media sosial, hingga layanan pesan instan. Pelaku umumnya menawarkan kemudahan pencairan dana, tetapi menerapkan bunga dan biaya yang tidak transparan, menyalahgunakan data pribadi, serta melakukan praktik penagihan yang merugikan masyarakat.
Modus lainnya berupa penyamaran identitas dengan menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan masyarakat sebelum melakukan penipuan.
Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjaman online ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Penghentian kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal selama Agustus hingga September 2026 dilakukan karena pelaku usaha tersebut belum memperoleh izin dari OJK. Penindakan ini merupakan bagian dari penegakan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Berdasarkan Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026. OJK mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menggunakan jasa pergadaian yang tidak memiliki izin karena berpotensi menimbulkan kerugian, seperti pengenaan bunga tinggi, ketidakjelasan perjanjian, hingga lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan milik konsumen.
Di sisi lain, upaya penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga mencatat capaian signifikan. Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah menerima 702.342 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan.
Dari laporan tersebut, IASC menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi terkait penipuan. Sebanyak 702.833 rekening telah diblokir untuk menekan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas penipuan.
Melalui koordinasi dengan industri jasa keuangan dan instansi terkait, IASC telah memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan senilai Rp825,2 miliar serta memfasilitasi pengembalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.
Capaian tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas lembaga dan kecepatan pelaporan masyarakat dalam membantu menghentikan aliran dana hasil penipuan. Pelaporan yang cepat juga dapat meningkatkan peluang penyelamatan dana korban.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus aktivitas keuangan ilegal dan penipuan, khususnya yang memanfaatkan media digital. Masyarakat diminta mewaspadai penawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat.
Legalitas pelaku usaha, produk, serta layanan jasa keuangan perlu dipastikan melalui kanal resmi OJK. Masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah percaya terhadap penawaran pinjaman atau investasi melalui media sosial, pesan pribadi, maupun tautan yang tidak jelas sumbernya.
Kewaspadaan juga diperlukan terhadap penyamaran identitas menggunakan nomor telepon baru, akun palsu, atau foto profil keluarga dan orang yang dikenal. Apabila menerima permintaan transfer uang, masyarakat disarankan melakukan konfirmasi melalui nomor atau saluran komunikasi lain yang telah terverifikasi.
Selain itu, masyarakat diminta menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk informasi rekening, kode OTP, PIN, dan kata sandi, serta tidak memberikannya kepada pihak lain.
Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui situs sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan diimbau segera melapor melalui iasc.ojk.go.id agar IASC dapat mengoordinasikan upaya pemblokiran rekening yang terindikasi terkait penipuan.
Satgas PASTI bersama seluruh anggota dan instansi terkait akan terus memperkuat koordinasi, penindakan, serta edukasi kepada masyarakat guna menekan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat.(TB)








Komentar