BENGKULU UTARA, Tintabangsa.com – Penggeledahan kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Ratu Samban oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menjadi sorotan. Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Ketua Dewan Pengawas Perumda, Dr. M. Dodi Hardinata, S.Sos., M.Si., memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh saat dikonfirmasi mengenai langkah penyidik tersebut.
Melalui pesan WhatsApp, Dodi menyebut persoalan itu bukan lagi ranahnya untuk dikomentari. Ia juga meminta maaf dan menyatakan memilih untuk tidak memberikan tanggapan.
“Tidak usahla, mohon ampun nian. Bukan ranah kami lagi untuk mengomentari, ranahnya sudah beda, off dulu. Sekali lagi mohon maaf,” tulis Dodi.
Pernyataan tersebut muncul ketika kantor perusahaan daerah yang berada dalam lingkup pengawasan Dewan Pengawas tengah digeledah aparat penegak hukum. Sikap itu pun menyisakan pertanyaan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap tata kelola perusahaan, terutama di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Publik tentu berkepentingan mengetahui bagaimana pengawasan terhadap kinerja direksi dijalankan, apakah evaluasi telah dilakukan, serta langkah apa yang ditempuh Dewan Pengawas apabila ditemukan persoalan dalam pengelolaan perusahaan.
Penjelasan tersebut menjadi penting untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai tata kelola Perumda Tirta Ratu Samban. Terlebih, sebagai organ pengawasan, Dewan Pengawas memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan perusahaan berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas.
Meski demikian, keputusan Dodi untuk tidak berkomentar tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan atau tanggung jawab hukum dalam perkara yang tengah ditangani kejaksaan. Persoalan tersebut tetap harus mengacu pada fakta dan hasil penyidikan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melakukan penggeledahan di kantor Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban pada Kamis (1/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, tim kejaksaan mengamankan sejumlah berkas untuk kepentingan penyidikan.
Penggeledahan dan pengamanan dokumen tersebut merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum mengumpulkan bukti serta mendalami perkara. Namun, tindakan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana maupun kesalahan pihak tertentu.
Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, termasuk pihak yang bertanggung jawab, harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan yang dilakukan kejaksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Dodi belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penggeledahan tersebut maupun langkah pengawasan yang telah dilakukan Dewan Pengawas terhadap pengelolaan Perumda Tirta Ratu Samban.
Redaksi Tintabangsa.com tetap membuka ruang bagi Dodi Hardinata, jajaran direksi, dan pihak Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban untuk memberikan klarifikasi atau keterangan tambahan guna melengkapi informasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan.(TB)








Komentar