Bengkulu, tintabangsa.com – Kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan di SMAN 12 Keberbakatan Olahraga (KO) Bengkulu mencapai Rp511.861.056. Dari jumlah itu, pengembalian yang diperhitungkan baru Rp55.816.000, sementara Rp456.045.056 masih harus diproses untuk disetorkan ke kas daerah.
Di saat BPK menemukan selisih tersebut, perhitungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu justru menghasilkan sisa kelebihan pembayaran yang jauh lebih kecil, yakni Rp194.148.000.
“Terdapat selisih Rp261.897.056 antara perhitungan auditor dan dinas.” tulis BPK.
Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun 2025, Nomor 36.B/T/LHP/DJPKN-V.BKL/PPD.01/06/2026, tertanggal 10 Juni 2026.
Dalam pemeriksaannya, BPK mencatat pembayaran kepada CV MJMS sebesar Rp2.952.628.000. Namun, hasil pengujian auditor menunjukkan realisasi bruto sebesar Rp2.430.320.800. Selisih pembayaran mencapai Rp522.307.200. Setelah dikurangi penyesuaian PPh sebesar Rp10.446.144, BPK menetapkan kelebihan pembayaran sebesar Rp511.861.056.
Sementara itu, Dispora menghitung kelebihan pembayaran sebesar Rp249.964.000. Setelah memperhitungkan pengembalian Rp55.816.000, sisa menurut perhitungan dinas menjadi Rp194.148.000.BPK menyampaikan, perbedaan Rp261.897.056 tersebut memperlihatkan bahwa nilai belanja yang harus dipertanggungjawabkan belum dihitung dengan hasil akhir yang sama oleh dinas.
BPK juga mengungkap persoalan dalam proses pengadaan dan pertanggungjawaban belanja. Survei pemilihan penyedia disebut hanya membandingkan Resto SM dan RM DI dengan harga Rp62.000 per paket. Menu makanan yang disediakan tidak dilengkapi analisis kecukupan gizi. Pengawasan serta laporan penerimaan makanan dan minuman juga dinilai belum memadai.
Dalam pengujian realisasi, BPK menelaah dokumen penyaluran konsumsi pagi, siang, dan malam, kalender akademik, kehadiran siswa, serta keterangan penyedia, PPTK, guru, dan siswa. Dokumen dan keterangan tersebut digunakan untuk menguji kesesuaian belanja dengan pelaksanaan sebenarnya.
Nilai pengadaan juga mengalami perubahan selama masa kontrak. Kontrak awal dengan CV MJMS pada 3 Februari 2025 tercatat sebesar Rp6.081.120.000 untuk periode hingga 31 Desember 2025.Melalui dua adendum, nilainya berubah menjadi Rp4.199.496.000 dan kemudian Rp3.138.608.000. Selain kontrak tersebut, terdapat pesanan di luar kontrak yang tercatat sebesar Rp391.200.000 dan Rp76.000.000.
Besarnya belanja, perubahan nilai kontrak, pesanan di luar kontrak, serta perbedaan perhitungan kelebihan pembayaran menjadi rangkaian persoalan yang tercatat dalam pemeriksaan.
Dalam konteks keuangan daerah, belanja yang dibayarkan harus didukung bukti realisasi yang sah dan dapat diuji. Apabila pembayaran melampaui nilai pengeluaran yang benar-benar terjadi, selisihnya menjadi kewajiban yang harus diselesaikan sesuai ketentuan.
BPK secara khusus merekomendasikan Gubernur Bengkulu memerintahkan Kepala Dispora selaku pengguna anggaran meningkatkan pengawasan, memastikan jumlah siswa penerima dan makanan yang disediakan sesuai kondisi sebenarnya, serta memperbaiki mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban oleh PPTK.
“BPK merekomendasikan Gubernur Bengkulu agar memerintahkan Kepala Dispora selaku PA supaya memproses kelebihan pembayaran Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan serta menyetorkannya ke RKUD Provinsi Bengkulu sebesar Rp456.045.056,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” tulisnya.
Dalam rencana aksi tindak lanjut, dokumen yang dipersyaratkan mencakup prosedur verifikasi jumlah makanan yang disalurkan, laporan pengawasan harian yang dilengkapi daftar hadir akurat dan dokumentasi bergeotagging, laporan konsolidasi pelaksanaan belanja, serta bukti setor ke kas daerah dan rekening koran kas daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu konfirmasi dan keterangan dari pihak Dispora Provinsi Bengkulu maupun CV MJMS terkait temuan BPK, perbedaan perhitungan kelebihan pembayaran, serta tindak lanjut pengembalian ke kas daerah. (bks)








Komentar