Pansus Pertanahan DPRD Asahan Bahas Sengketa Lahan Sei Dadap, Camat dan Seluruh Kepala Desa Hadir

ASAHAN, Tintabangsa.com – Sengketa pertanahan yang melibatkan masyarakat dan PTPN IV Regional I Kebun Sei Dadap menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Pertanahan dan Perkebunan DPRD Kabupaten Asahan. Upaya pembahasan persoalan tersebut berlanjut melalui rapat yang digelar di Aula Madani DPRD Kabupaten Asahan, Senin (12/10/2026).

Dalam rapat tersebut, Camat Sei Dadap, Syamsul, bersama para kepala desa se-Kecamatan Sei Dadap turut hadir untuk mengikuti pembahasan terkait persoalan pertanahan di wilayah mereka.

Kehadiran unsur pemerintah kecamatan dan seluruh kepala desa diharapkan dapat membantu memberikan informasi serta data administratif mengenai kondisi pertanahan di wilayah Sei Dadap. Data tersebut menjadi bagian penting dalam menelaah persoalan yang melibatkan masyarakat dan pihak perkebunan.

Pansus Pertanahan dan Perkebunan DPRD Kabupaten Asahan sebelumnya dibentuk melalui Rapat Paripurna pada 6 Juli 2026. Dalam pembentukan tersebut, H. Efi Irwansyah Pane ditunjuk sebagai Koordinator Pansus, sedangkan Dodi Sayendra, S.H., dipercaya menjabat Ketua Pansus.

Pembentukan pansus ini merupakan langkah DPRD untuk menelaah dan mengevaluasi persoalan pertanahan serta perkebunan yang membutuhkan penanganan dan klarifikasi lebih lanjut.

Secara khusus, pembahasan sengketa lahan di Kecamatan Sei Dadap diarahkan untuk menyinkronkan data administratif dengan kondisi faktual di lapangan. Langkah tersebut diperlukan guna memperjelas status penguasaan lahan, riwayat administrasi pertanahan, serta kesesuaian batas-batas lahan dengan dokumen yang dimiliki para pihak.

Persoalan yang menjadi perhatian antara lain kemungkinan adanya klaim lahan masyarakat, status aset negara, serta lahan yang dipersoalkan terkait batas dan cakupan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan. Seluruh aspek tersebut memerlukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi agar penyelesaian sengketa memiliki dasar yang jelas.

Melalui kerja pansus, DPRD Kabupaten Asahan diharapkan dapat mendorong penyelesaian sengketa secara terukur dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah setempat dan perusahaan perkebunan.

Kejelasan status lahan menjadi hal penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan aset dan lahan perkebunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya mencari kejelasan atas persoalan pertanahan di Kecamatan Sei Dadap. Namun, penetapan status lahan dan penyelesaian sengketa tetap memerlukan pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan.(Surya)

Komentar