ARGA MAKMUR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur mengikuti kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Senin (12/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut diikuti Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, pejabat struktural, serta petugas Lapas yang bertugas pada Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Arga Makmur. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman petugas mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi pembimbingan kemasyarakatan, khususnya dalam penyusunan dan pengelolaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).
Dalam pemaparan materi, dibahas sejumlah ketentuan mengenai batas waktu pengajuan dan penyelesaian Litmas. Permohonan Litmas untuk tahap pembinaan awal disampaikan paling lambat tujuh hari sejak narapidana atau tahanan diterima di Lapas. Sementara itu, permohonan Litmas untuk tahap integrasi disampaikan sembilan bulan sebelum narapidana menjalani dua pertiga masa pidana.
Selain itu, disampaikan bahwa penyelesaian Litmas bagi klien dewasa dilakukan dalam waktu tujuh hari, dengan tambahan tiga hari untuk pengumpulan data dan informasi apabila klien berasal dari luar wilayah kerja Bapas.
Materi juga menekankan pentingnya Litmas sebagai dokumen yang terus diperbarui sesuai perkembangan klien. Pengelolaan data dan informasi harus dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari tahap pra-ajudikasi hingga bimbingan lanjutan, guna memastikan rekomendasi pembinaan dan pelayanan dapat dilaksanakan secara tepat.
Lapas juga memiliki peran penting dalam menjaga akurasi dan kesinambungan data Litmas melalui pengajuan permohonan secara tepat waktu, pemenuhan dokumen pendukung, serta penyampaian perkembangan hasil asesmen dan pembinaan secara berkala. Koordinasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dalam pelaksanaan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) turut menjadi bagian penting dalam evaluasi perkembangan warga binaan.
Pembahasan selanjutnya mencakup mekanisme kerja Pos Bapas di Lapas Kelas IIB Arga Makmur. Dalam pelaksanaannya, PK Bapas bertugas memberikan layanan pembimbingan kemasyarakatan dan mengembangkan jejaring kerja sama. Sementara itu, petugas Lapas mendukung pengumpulan dan penyampaian data klien, penyediaan informasi mengenai perkembangan pembinaan, pelaksanaan registrasi klien pemasyarakatan, serta fasilitasi kewajiban lapor diri.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Arga Makmur diharapkan semakin optimal dalam memperkuat koordinasi dengan Bapas, meningkatkan kualitas pengelolaan data, serta memastikan kesinambungan pelayanan dan pembinaan bagi warga binaan.
Lapas Kelas IIB Arga Makmur berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme petugas dan kualitas pelayanan pemasyarakatan melalui penguatan sinergi, ketepatan administrasi, serta pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.








Komentar