Sejumlah Warga Pulau Tabuan, Cukuh Balak Laporkan Terduga Pelaku Bom Ikan

TANGGAMUS,— Dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak kembali menjadi perhatian masyarakat pesisir Kabupaten Tanggamus, Lampung. Peristiwa yang diduga terjadi di perairan Pulau Tabuan, wilayah Pekon Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak, pada Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Peristiwa tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan nelayan setempat. Mereka menggantungkan kehidupan sehari-hari pada hasil laut, sehingga dugaan penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan dinilai berpotensi mengancam kelestarian ekosistem laut sekaligus keberlangsungan mata pencaharian masyarakat pesisir.

Berdasarkan keterangan narasumber yang mengaku menyaksikan langsung kejadian tersebut, tiga nelayan bernama Muntazir, Salahudin, dan Fathan saat itu tengah mencari ikan menggunakan perahu di sekitar lokasi.

Di tengah aktivitas melaut, mereka mendengar suara dentuman keras yang kemudian disusul munculnya ikan-ikan ke permukaan air. Situasi tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa suara ledakan itu berkaitan dengan dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Untuk memastikan apa yang terjadi, ketiga nelayan tersebut mendekati sumber suara. Menurut keterangan saksi, mereka melihat tiga orang yang sedang sibuk mengambil ikan di lokasi tersebut.

Sekitar 30 menit kemudian, ketiga orang itu meninggalkan lokasi menggunakan perahu. Para saksi menduga mereka mengenali orang-orang tersebut sebagai warga yang biasa beraktivitas di sekitar perairan itu. Namun, identitas mereka belum dipublikasikan karena perkara tersebut masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian oleh aparat berwenang.

Laporan Disampaikan, Saksi Dimintai Keterangan

Pasca kejadian, pihak nelayan yang diwakili Johan bersama pihak terkait mengambil langkah melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian melalui unsur kepolisian perairan Polres Tanggamus.

Langkah itu ditempuh karena masyarakat menilai dugaan penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan. Selain berpotensi merusak habitat laut, praktik tersebut dikhawatirkan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan yang menjadi tumpuan ekonomi warga pesisir.

Tindak lanjut awal terlihat dari surat pemanggilan kepolisian bernomor B/1972/X/RES.5.4/2026/Reskrim. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada awak media, sejumlah pelapor dan saksi diminta hadir di Polres Tanggamus pada Jumat, 9 Oktober 2026, untuk memberikan klarifikasi dan keterangan di Ruang Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Mereka yang disebut dalam agenda permintaan keterangan tersebut ialah Timbul dan Kosim sebagai pihak pelapor, serta Muntazir, Fathan, dan Salahudin sebagai saksi. Seluruhnya disebut berasal dari Pekon Kuta Karang dan Pekon Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.

Salah seorang saksi yang dimintai keterangan menyampaikan bahwa perkembangan berikutnya akan diinformasikan melalui Satuan Polairud Polres Tanggamus.

Meski demikian, hingga berita ini disusun, awak media belum memperoleh keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan, status penanganan perkara, maupun langkah penyelidikan selanjutnya dari pihak kepolisian.

“Kami Minta Keadilan, Laut Jangan Dirusak”

Bagi warga setempat, persoalan ini bukan sekadar dugaan pelanggaran hukum. Lebih dari itu, mereka mengkhawatirkan dampak jangka panjang terhadap laut yang menjadi sumber penghidupan keluarga nelayan.

“Kami meminta keadilan. Kami dan warga sekitar sangat bergantung pada usaha mencari ikan. Kalau dilakukan dengan cara seperti itu, nanti lautnya bisa rusak,” ujar salah seorang warga yang berharap persoalan tersebut ditangani secara serius.

Johan juga menyampaikan bahwa langkah pelaporan tersebut mendapat dukungan dari masyarakat. Menurut keterangannya, lebih dari 50 warga menyatakan dukungan agar dugaan peristiwa itu dilaporkan kepada pihak berwenang.

Dukungan tersebut, kata Johan, bahkan diwujudkan melalui gotong royong untuk membantu biaya perjalanan warga dari pulau menuju lokasi pemeriksaan.

“Bahkan untuk ongkos kami dari pulau pun ditanggung melalui sokongan warga,” ungkap Johan.

Pernyataan tersebut menggambarkan besarnya perhatian masyarakat terhadap kelestarian sumber daya laut. Bagi mereka, upaya melaporkan dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak merupakan bagian dari ikhtiar menjaga wilayah tangkap agar tetap dapat dimanfaatkan oleh generasi berikutnya.

Ancaman Kerusakan Ekosistem dan Konsekuensi Hukum

Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan bukan persoalan sepele. Ledakan di bawah air dapat menimbulkan kerusakan fisik pada terumbu karang, mengganggu habitat biota laut, serta membunuh atau melukai organisme yang bukan menjadi sasaran penangkapan.

Dari sisi hukum, larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan perubahan berikutnya.

Pasal 8 ayat (1) UU Perikanan pada pokoknya melarang setiap orang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat, atau cara yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, dengan memperhatikan pengecualian yang ditentukan undang-undang.

Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 84 UU Perikanan. Penerapan pasal dan ancaman pidana yang tepat harus disesuaikan dengan fakta, alat bukti, hasil penyidikan, serta ketentuan hukum yang berlaku terhadap peristiwa yang diperiksa.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, juga menjadi bagian dari kerangka hukum perlindungan lingkungan. Ketentuan yang relevan dapat dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran lingkungan hidup.

Meski demikian, dugaan dalam peristiwa Pulau Tabuan ini tetap harus diuji melalui proses hukum. Keterangan saksi, pemeriksaan lokasi, identifikasi pihak yang diduga terlibat, serta bukti pendukung lainnya menjadi bagian penting untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

Publik Menanti Transparansi Polres Tanggamus

Kini, perhatian masyarakat tertuju pada tindak lanjut kepolisian atas laporan tersebut. Warga berharap aparat tidak hanya menerima keterangan para saksi, tetapi juga menelusuri dugaan peristiwa secara profesional, objektif, dan transparan.

Sejumlah hal yang layak memperoleh kejelasan antara lain apakah penyelidikan lapangan telah dilakukan, apakah terdapat bukti pendukung yang dapat menguatkan dugaan penggunaan bahan peledak, serta bagaimana perkembangan penanganan perkara setelah para pelapor dan saksi dimintai keterangan.

Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polres Tanggamus, khususnya satuan yang menangani perkara tersebut, mengenai hasil klarifikasi pada 9 Oktober 2026 dan rencana tindak lanjutnya. Sampai berita ini disusun, keterangan resmi mengenai perkembangan tersebut belum diterima oleh redaksi.

Pemberitaan ini sekaligus menjadi ruang konfirmasi bagi pihak kepolisian untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara berdasarkan informasi yang dapat dipublikasikan, tanpa mengganggu proses penyelidikan.

Bagi nelayan Pulau Tabuan dan masyarakat Pekon Karang Buah, harapannya sederhana: laut tetap terjaga, sumber penghidupan tidak dirusak oleh praktik penangkapan ikan yang membahayakan lingkungan, dan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara adil sesuai hukum.

Sebab bagi masyarakat pesisir, menjaga laut bukan hanya persoalan lingkungan, melainkan juga menjaga masa depan ekonomi keluarga dan keberlangsungan hidup generasi mendatang.(Wan)

Komentar