Enam Fraksi DPRD Musi Rawas Sampaikan Pandangan Umum Atas Raperda APBD Perubahan 2026

MUSI RAWAS, Tintabangsa.com – DPRD Kabupaten Musi Rawas terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah melalui pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Hal tersebut terlihat dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan 2026, Kamis (10/9/2026).

Dalam rapat tersebut, enam dari tujuh fraksi di DPRD Musi Rawas menyampaikan pandangan umum secara bergiliran. Rapat dihadiri 21 dari total 40 anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas.

Penyampaian pandangan fraksi menjadi bagian penting dalam proses pembahasan APBD Perubahan, sekaligus menjadi ruang bagi DPRD untuk menyampaikan catatan, masukan dan pertanyaan kepada pemerintah daerah terkait arah kebijakan anggaran.

Salah satu sorotan datang dari Fraksi Golkar. Melalui juru bicaranya, Arlen Bakri, fraksi tersebut meminta penjelasan pihak eksekutif mengenai komposisi belanja pegawai yang dinilai masih berada di atas batas 30 persen dari APBD.

Fraksi Golkar mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur batas proporsi belanja pegawai dalam struktur APBD.

Meski ketentuan tersebut akan diterapkan secara penuh mulai 2027, Fraksi Golkar menilai pemerintah daerah perlu mempersiapkan penyesuaian struktur anggaran sejak dini agar kebijakan fiskal daerah tetap sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan belanja pegawai, Fraksi Golkar juga memberikan perhatian terhadap realisasi anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) pada tahun anggaran 2025.

Arlen Bakri menyampaikan adanya perbedaan antara capaian realisasi fisik dan realisasi keuangan. Berdasarkan catatan yang disampaikan dalam pandangan fraksi, realisasi fisik disebut mencapai 99,98 persen, sementara realisasi keuangan berada pada angka 71,83 persen.

Perbedaan tersebut kemudian diminta untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pihak eksekutif, terutama terkait penyelesaian kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga atau kontraktor.

Catatan tersebut menjadi bagian dari perhatian DPRD agar pelaksanaan APBD tidak hanya diukur berdasarkan capaian fisik kegiatan, tetapi juga harus diikuti dengan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan dan akuntabel.

Pembahasan melalui pandangan umum fraksi diharapkan dapat menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan sekaligus melakukan penyempurnaan terhadap Raperda APBD Perubahan 2026 sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

DPRD Musi Rawas menempatkan proses pembahasan anggaran sebagai bagian dari upaya memastikan setiap kebijakan belanja daerah memiliki dasar yang jelas, sesuai aturan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.(ADV)

Komentar