DPRD Musi Rawas Dorong Transparansi di Era Digital, Aplikasi SMART Permudah Warga Kawal Aspirasi

MUSI RAWAS, Tintabangsa.com – Transformasi digital terus didorong DPRD Kabupaten Musi Rawas dalam meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam kerja-kerja legislatif.

Salah satu terobosan tersebut diwujudkan melalui peluncuran Aplikasi SMART atau Sistem Manajemen Aspirasi dan Risalah Terpadu yang resmi diperkenalkan DPRD Musi Rawas sejak 14 Januari 2026.

Kehadiran aplikasi ini menjadi langkah DPRD Musi Rawas dalam mengintegrasikan pengelolaan aspirasi masyarakat dengan dokumentasi kegiatan kelembagaan berbasis digital.

Di bawah kepemimpinan Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah (FCO), aplikasi SMART diarahkan sebagai instrumen untuk memperkuat keterbukaan informasi sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan aspirasi masyarakat.

Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, saat dikonfirmasi pada Selasa (29/9/2026), menjelaskan bahwa sistem tersebut dirancang agar setiap aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD dapat tercatat secara digital dan diproses berdasarkan mekanisme kelembagaan.

Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak hanya memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, tetapi juga dapat mengetahui perkembangan tindak lanjut laporan yang telah disampaikan.

Salah satu fitur yang menjadi bagian penting dalam aplikasi SMART adalah sistem pelacakan atau tracking ticket. Melalui fitur ini, masyarakat dapat memantau progres aspirasi maupun pengaduan mereka secara langsung melalui platform yang tersedia.

Penerapan sistem digital tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat akuntabilitas dalam proses penanganan aspirasi publik. Setiap laporan yang masuk dapat terdokumentasi sehingga proses tindak lanjut lebih mudah dipantau.

Untuk menjaga validitas laporan serta meminimalisasi kemungkinan adanya pengaduan fiktif, masyarakat yang menyampaikan aduan atau aspirasi resmi diwajibkan melakukan verifikasi identitas menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengaduan yang lebih tertib, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, fungsi SMART tidak berhenti pada pengelolaan pengaduan masyarakat. Aplikasi tersebut juga dikembangkan untuk mendukung sistem pengelolaan risalah rapat DPRD secara digital.

Dokumentasi kegiatan kelembagaan, mulai dari proses legislasi, fungsi pengawasan hingga penganggaran, diarahkan untuk dikelola secara lebih terstruktur melalui sistem digital.

Digitalisasi dokumentasi tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan ketertiban administrasi sekaligus memudahkan pencatatan dan penelusuran informasi kelembagaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi DPRD Musi Rawas, pemanfaatan teknologi bukan semata-mata mengikuti perkembangan zaman, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola kelembagaan yang lebih terbuka, responsif dan akuntabel.

Kehadiran aplikasi SMART juga dinilai sejalan dengan semangat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), khususnya dalam mendorong pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan keterbukaan informasi.

Dengan mengintegrasikan aspirasi masyarakat dan pengelolaan risalah dalam satu sistem, DPRD Musi Rawas berupaya menghadirkan pola kerja legislatif yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus semakin dekat dengan masyarakat.

Melalui inovasi tersebut, partisipasi publik diharapkan tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi berkembang menjadi proses pengawasan dan komunikasi dua arah yang dapat memperkuat kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran.(ADV)

Komentar