ASAHAN, Tintabangsa.com – Polres Asahan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim menangani perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban di Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.
Perkara tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Asahan pada 6 Oktober 2026. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial K sebagai tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Asahan sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, dugaan tindak pidana tersebut terjadi secara berulang di rumah korban pada sekitar akhir April 2026. Korban yang masih di bawah umur diduga mengalami kekerasan seksual dan mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Kasus tersebut kemudian terungkap setelah pihak keluarga mengetahui kondisi korban yang tengah mengalami kehamilan. Korban selanjutnya didampingi keluarga mendatangi Polres Asahan untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik UPPA Satreskrim Polres Asahan telah meminta keterangan dari korban, pelapor, sejumlah saksi, serta tersangka.
Menurut keterangan kepolisian, dalam pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut secara berulang. Namun, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai tahapan penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban, terutama anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Asahan juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kepolisian memastikan penanganan perkara tetap memperhatikan perlindungan terhadap identitas serta hak-hak korban.(Surya)








Komentar