BENGKULU UTARA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur melaksanakan asesmen rehabilitasi dan reedukasi terhadap 132 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (7/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Arga Makmur tersebut merupakan tindak lanjut Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PR.02.02-60 tanggal 5 Oktober 2026 tentang Revisi Undangan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi bagi Warga Binaan, yang dirangkaikan dengan Rapat Analisis dan Evaluasi Pemasyarakatan.
Asesmen melibatkan Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, asesor Lapas, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bengkulu Pos Bapas Arga Makmur, petugas kesehatan Klinik Lapas, serta jajaran petugas pemasyarakatan.
Dari 132 WBP yang menjalani asesmen, sebanyak 102 orang merupakan narapidana tindak pidana umum (pidum) dan 30 orang merupakan narapidana tindak pidana narkotika.
Proses asesmen dilakukan secara menyeluruh dengan menggali sejumlah aspek, meliputi data kesehatan, pembinaan, keamanan, serta potensi bakat dan minat WBP. Data tersebut nantinya menjadi bahan usulan Lapas Kelas IIB Arga Makmur dalam mendukung pemenuhan data Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi Nasional.
Dalam pelaksanaannya, asesmen kesehatan dilakukan oleh tim medis Lapas Kelas IIB Arga Makmur, dengan dukungan peserta magang dan pengawasan Kasubsi Watpinak. Sementara asesmen pembinaan dilaksanakan oleh asesor Lapas bersama PK Bapas Bengkulu Pos Bapas Arga Makmur, dibantu peserta magang dan diawasi Kasubsi Regbimkemas.
Adapun asesmen keamanan dilakukan oleh Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) bidang keamanan Lapas Kelas IIB Arga Makmur.
Hasil asesmen menunjukkan sebanyak 35 WBP telah mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu. Dari jumlah tersebut, 23 orang merupakan WBP pidana umum dan 12 orang WBP tindak pidana narkotika.
Sebanyak 35 WBP tersebut selanjutnya akan diusulkan untuk mengikuti program rehabilitasi dan reedukasi. Para WBP yang diusulkan berada pada rentang usia 20 hingga 40 tahun.
Penentuan WBP yang diikutkan dalam program mempertimbangkan sejumlah kriteria, di antaranya narapidana narkotika dengan pidana di bawah lima tahun yang tidak terklasifikasi sebagai bandar, pengedar atau kurir, berusia 18 hingga 45 tahun, bukan narapidana dengan pidana mati atau seumur hidup, bukan narapidana kasus korupsi, serta bukan perkara perlindungan anak dan kesusilaan.
Selain aspek rehabilitasi, penggalian data juga diarahkan untuk mengetahui bakat dan minat WBP. Lapas Kelas IIB Arga Makmur memfokuskan potensi tersebut terutama pada bidang pertanian dan perikanan, sehingga program pembinaan dapat diarahkan secara lebih tepat sesuai potensi masing-masing WBP.
Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur Yulian Fernando mengatakan pelaksanaan asesmen tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pelayanan pemasyarakatan yang dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban.
Kegiatan asesmen rehabilitasi dan reedukasi berlangsung dengan aman, tertib, lancar dan kondusif. Hasil pelaksanaan selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu untuk mendapatkan arahan dan petunjuk tindak lanjut.








Komentar