MEDAN, Tintabangsa.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) meluncurkan program Jaksa Sahabat Pendidik sebagai bentuk komitmen untuk memberikan pendampingan dan pemahaman hukum kepada insan pendidikan di Sumatera Utara.
Program tersebut diluncurkan Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH., MH bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Selasa (6/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Muhibuddin menegaskan jajaran Kejati Sumut hingga seluruh Kejaksaan Negeri di Sumatera Utara siap mengawal dan mendukung upaya peningkatan kualitas serta kemajuan sektor pendidikan.
Menurutnya, program Jaksa Sahabat Pendidik tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga menjadi ruang bagi tenaga pendidik untuk memperoleh pemahaman mengenai regulasi dalam menjalankan tugas.
Salah satu perhatian program tersebut adalah kepala sekolah maupun tenaga pendidik yang mendapat tugas tambahan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Muhibuddin mengatakan, kurangnya pemahaman terhadap regulasi dalam pelaksanaan tugas dapat menimbulkan persoalan. Karena itu, kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan agar para pendidik tidak merasa menghadapi persoalan tersebut seorang diri.
“Kami siap mendampingi pendidik, termasuk kepala sekolah yang bertindak sebagai PPK jika mengalami kendala regulasi. Jaksa Sahabat Pendidik ini untuk menemani agar teman-teman pendidik tidak sendiri menghadapi masalah,” tegas Muhibuddin.
Ia menjelaskan, pemahaman terhadap aturan menjadi hal penting bagi kepala sekolah maupun pendidik ketika menjalankan tugas yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelaksanaan program pendidikan.
“Terutama saat mendapat penugasan sebagai PPK, karena kurang paham regulasi kemungkinan akan menimbulkan tantangan atau hambatan. Di situlah Jaksa Sahabat Pendidik akan hadir untuk membantu dan mengawal,” lanjutnya.
Peluncuran program tersebut turut dihadiri jajaran Kejati Sumut, di antaranya Asisten Intelijen Kejati Sumut Irfan Wibowo, SH., MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Nurhandayani, SH., MH serta Asisten Tindak Pidana Umum Suhendri, SH., MH.
Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara juga mengikuti kegiatan tersebut, baik secara langsung maupun daring. Hadir pula para kepala dinas pendidikan, kepala cabang dinas pendidikan serta kepala sekolah dari berbagai wilayah di Sumatera Utara.
Komitmen kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kajati Sumut dan Gubernur Sumatera Utara. Kerja sama kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara para Kajari dengan bupati/wali kota se-Sumatera Utara.
Muhibuddin menegaskan, sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat upaya bersama dalam mendorong kemajuan pendidikan di Sumatera Utara.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyambut positif peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik tersebut.
Bobby menilai kehadiran kejaksaan dapat membantu memberikan pemahaman hukum sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih terlindungi dalam menjalankan tugas.
“Ini melindungi sekolah dari perbuatan yang tidak baik, baik dari dalam maupun dari luar. Jadi guru dan kepala sekolah dalam mengerjakan tugasnya diawasi oleh lembaga yang tepat,” ujar Bobby.
Menurut Bobby, Kejati Sumut merupakan salah satu lembaga yang dapat memberikan masukan dan bimbingan kepada jajaran pendidikan, khususnya dalam memahami aspek hukum dan regulasi.
“Jadi bisa diawasi dari lembaga yang memang kredibel, yang bisa memberi masukan dan bimbingan untuk melaksanakan tugas-tugasnya,” katanya.(Surya)








Komentar