BENGKULU, Tintabangsa.com – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Kontrol Unit (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) PLTA Musi kembali mengungkap sejumlah fakta terkait proses perencanaan dan penganggaran proyek.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (6/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghadirkan empat saksi dari pihak swasta dan lingkungan kerja PLTA Musi.
Salah satu poin yang mencuat adalah nilai anggaran pengadaan SKU yang mencapai Rp32 miliar. Dari keterangan saksi, muncul persoalan mengenai kajian kebutuhan penggantian komponen serta dokumen kelayakan risiko yang disebut belum siap ketika proses penganggaran berjalan.
Saksi Ahmad Andria Sidqi dari PT ABB Sakti Industri mengungkapkan, pihaknya pernah diminta PLTA Musi melakukan survei terkait kelayakan penggantian SKU.
Menurut Ahmad, survei dilakukan terhadap sejumlah bagian sistem, mulai dari kontroler hingga workstation. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ia menyampaikan bahwa tidak seluruh komponen SKU harus diganti.
“Tidak semua bagian SKU bisa diganti,” kata Ahmad di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, proses survei tersebut berlangsung sejak 2019. Namun, pelaksanaan pekerjaan kemudian menghadapi kendala karena pandemi Covid-19 pada 2020 yang membatasi mobilitas tenaga kerja.
Keterangan tersebut menjadi penting karena dalam perkara ini seluruh komponen SKU disebut masuk dalam rencana penggantian, sementara berdasarkan survei teknis yang disampaikan saksi, tidak seluruh bagian dinilai perlu diganti.
Persoalan lain muncul dari sisi proses penganggaran.
Saksi Isral, karyawan PLN yang menangani pengelolaan anggaran regional Sumatera, Jawa dan Bali, mengaku tidak mengetahui secara rinci komponen apa saja yang mengalami kerusakan maupun harga masing-masing peralatan.
Isral mengatakan dirinya menerima usulan anggaran dari divisi terkait untuk kemudian dikompilasi.
“Untuk alat apa saja yang diganti, kemudian harga dari SKU saya tidak tahu. Karena hanya mengumpulkan dari divisi unit,” ujarnya.
Dengan posisi tersebut, Isral mengaku tidak mengetahui apakah nilai yang diajukan telah didasarkan pada kondisi teknis setiap komponen maupun perhitungan harga secara terperinci.
Sementara itu, saksi Iskandar yang merupakan karyawan PLTA Musi pada bagian penganggaran SKU membenarkan nilai pengadaan yang tercantum mencapai Rp32 miliar.
Dalam nota investasi, kerusakan SKU disebut menjadi dasar pengajuan penggantian. Namun, ketika ditanya mengenai dokumen usulan dari Direktur yang menjadi dasar pernyataan tersebut, Iskandar mengaku tidak melihat langsung dokumen dimaksud.
Rangkaian keterangan tersebut memperlihatkan adanya sejumlah titik yang menjadi perhatian persidangan, mulai dari dasar penggantian komponen, proses penyusunan anggaran hingga kelengkapan dokumen pendukung.
JPU Kejati Bengkulu menilai keterangan para saksi memperkuat pembuktian mengenai dugaan persoalan dalam proses penganggaran SKU sebagaimana termuat dalam dakwaan.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, S.H., M.H., melalui JPU Syaiful Amri, S.H., mengatakan pembuktian perkara selanjutnya akan diarahkan pada pengadaan AVR.
“Selanjutnya kami akan buktikan pelanggaran pada pengadaan AVR, mulai dari vendor dan staf perusahaan akan diperiksa. Untuk SKU sudah selesai untuk saksinya,” ujar Syaiful.
Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi tersebut masih berlanjut. Agenda berikutnya akan mengarah pada pembuktian lebih lanjut terkait pengadaan AVR, termasuk keterangan dari pihak vendor dan staf perusahaan.
Hingga tahap persidangan ini, seluruh fakta tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan di persidangan.(TB)








Komentar