BENGKULU, Tintabangsa.com – Persidangan perkara dugaan korupsi terkait perizinan pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) memasuki tahapan closing statement, Senin (5/10/2026). Dalam agenda tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Imron Rosyadi menyampaikan sejumlah keberatan sekaligus mempertanyakan konstruksi pembuktian yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasihat hukum Imron, Ilham Patahillah, S.H., M.H., menyoroti sejumlah aspek yang dinilai perlu diuji secara objektif, mulai dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penerapan hukum acara pidana, hingga bukti yang dikaitkan dengan dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.
Dalam penyampaiannya, Ilham menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus tetap berjalan sesuai koridor Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“KUHAP juga mengatur hukum positif kita. Jika ada perbedaan, ini KUHAP berbicara, bukan Ilham, bukan pengacara Pak Imron. Tetapi KUHAP yang menjadi patokan,” tegas Ilham dalam persidangan.
Ia kemudian menyoroti adanya perbedaan keterangan maupun dokumen yang menurut pihaknya muncul selama proses persidangan. Menurut Ilham, setiap perbedaan semestinya diuji berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku dan tidak hanya menjadi asumsi dalam membangun konstruksi perkara.
“Jangan lari dari koridor KUHAP. Jika ada perbedaan, ya sampaikan dan diuji,” ujarnya.
Salah satu bukti yang mendapat sorotan adalah uang Rp200 juta yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Ilham mempertanyakan narasi mengenai penggunaan sebuah amplop yang disebut berkaitan dengan uang tersebut.
Dalam persidangan, ia memperlihatkan sebuah amplop yang menurutnya berukuran kecil. Ilham kemudian mempertanyakan apakah uang tunai senilai Rp200 juta secara fisik dapat ditempatkan dalam amplop tersebut.
“Secara faktual, kita hadirkan amplop kecil berkali-kali tertulis dalam dakwaan. Ini amplopnya, pada saat Sony menjadi terdakwa dan saksi, sama amplopnya sebesar itu. Kita masukkan uang Rp200 juta, apa kata dunia? Terbalik kalau uang Rp200 juta dengan amplop sebesar ini,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Ilham sebagai bagian dari argumentasi pembelaan untuk mempertanyakan konsistensi serta relevansi bukti yang digunakan dalam perkara. Sementara mengenai pembuktian uang Rp200 juta, penilaiannya tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Ilham juga membantah anggapan bahwa dokumen yang diajukan pihaknya merupakan sebuah skenario untuk membangun pembelaan.
“Inilah yang dinamakan skenario katanya mereka. Tidak ada itu, tidak benar. Semuanya dokumen resmi negara. Ada akta notarisnya,” tegasnya.
Ia meminta agar dokumen-dokumen yang dipersoalkan dibuka dan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim, termasuk bukti transaksi yang menurutnya mencantumkan nomor registrasi.
“Perlihatkan dong, kenapa kami yang memperlihatkan? Di situ jelas transfer, ada nomor registernya sendiri. Panggil, seperti itu cara bicara hukum,” ujarnya.
Ilham menegaskan pihaknya tidak bermaksud membela terdakwa secara membabi buta. Menurutnya, argumentasi yang disampaikan dalam persidangan merupakan bagian dari upaya menguji perkara berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita bukan membabi buta membela seseorang, tetapi ini nurani, keyakinan, keadilan yang sesungguhnya,” katanya.
Sementara itu, penasihat hukum Imron lainnya, Dr. Elfahmi Lubis, S.H., M.Pd., secara khusus menyoroti dugaan aliran dana yang disebut diterima Imron Rosyadi.
Elfahmi menyatakan pihaknya menilai dugaan tersebut tidak terbukti berdasarkan fakta yang menurutnya terungkap selama persidangan.
“Dalam persidangan maupun dokumen-dokumen yang ada, sangat jelas bahwa tuduhan terkait aliran dana yang katanya diterima oleh Pak Imron itu tidak benar. Itu terbantahkan oleh keterangan Padila Marik di hadapan persidangan,” ujar Elfahmi.
Menurut Elfahmi, Padila Marik dalam persidangan menyatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada Imron Rosyadi.
Ia juga menduga munculnya keterangan mengenai aliran dana tersebut berkaitan dengan rekayasa yang dilakukan oleh pihak tertentu.
“Padila Marik menyatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada Pak Imron Rasyadi. Bahkan, keterangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan itu diduga merupakan rekayasa yang diminta oleh salah seorang pihak yang juga terlibat dan telah dihukum dalam perkara ini,” katanya.
Atas dasar argumentasi tersebut, Elfahmi menilai dakwaan JPU, baik yang berkaitan dengan aspek administratif maupun dugaan aliran dana, tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.
“Jadi, atas dasar itulah kami menyatakan bahwa seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, baik yang secara administratif maupun terkait dengan aliran uang, sudah runtuh,” tegasnya.
Selain dugaan aliran dana, Elfahmi juga menyoroti konstruksi dakwaan JPU yang menurutnya mengaitkan persoalan jaminan reklamasi, tim khusus dan persyaratan lainnya dengan proses pemindahan kuasa pertambangan.
Menurut Elfahmi, ketentuan mengenai persyaratan pemindahan kuasa pertambangan telah diatur dalam keputusan Menteri ESDM.
“Dalam SK Menteri ESDM sudah jelas bahwa syarat-syarat pemindahan kuasa pertambangan sama sekali tidak mengharuskan adanya jaminan reklamasi, tim khusus dan lain sebagainya,” ujarnya.
Ia berpendapat ketentuan dalam peraturan daerah yang dijadikan rujukan hanya mengatur hal-hal yang bersifat umum. Sementara ketentuan teknis mengenai persyaratan pemindahan kuasa pertambangan, menurut dia, telah diatur secara lebih spesifik dalam keputusan Menteri ESDM.
“Perda itu hanya mengatur hal-hal yang umum. Sementara soal teknis mengenai syarat pemindahan kuasa pertambangan sudah ada secara rigid dan tegas di dalam SK Menteri ESDM,” pungkasnya.
Agenda closing statement menjadi salah satu tahapan penting dalam proses persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Seluruh argumentasi penasihat hukum, termasuk mengenai BAP, dugaan aliran dana, bukti Rp200 juta serta ketentuan perizinan pertambangan, akan dinilai bersama alat bukti dan keterangan lain yang telah terungkap di persidangan.
Adapun pernyataan mengenai dakwaan yang dinilai “runtuh”, dugaan rekayasa, maupun tidak terbuktinya aliran dana merupakan argumentasi dari pihak penasihat hukum terdakwa. Penilaian mengenai terbukti atau tidaknya unsur dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah menurut hukum.(TB)








Komentar