Waka II DPRD Bengkulu Utara Herliyanto Kawal Pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah

BENGKULU UTARA, Tintabangsa.com – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara mulai mempersiapkan pembahasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Herliyanto, S.IP., mengatakan, usulan tersebut telah disampaikan pemerintah daerah untuk mendapatkan proses harmonisasi sebelum masuk ke tahapan pembahasan lebih lanjut di DPRD.

Menurut Herliyanto, pengajuan Raperda tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menghadirkan landasan regulasi yang mengatur pengelolaan sampah di Kabupaten Bengkulu Utara secara lebih terarah.

“Pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup telah mengajukan usulan Raperda tentang Pengelolaan Sampah. Usulan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan bersama DPRD,” ujar Herliyanto.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara sebelumnya telah menyampaikan surat permohonan harmonisasi Raperda tentang Pengelolaan Sampah melalui Dinas Lingkungan Hidup dengan Nomor W 8-PP.04.02-195.

Proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan regulasi tersebut telah dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Berdasarkan pengajuan dari Dinas Lingkungan Hidup telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi. Hasilnya, secara substansi rancangan peraturan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sejajar maupun putusan pengadilan, sehingga dapat ditindaklanjuti ke tahap berikutnya,” jelas Herliyanto.

Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan, setelah tahapan harmonisasi selesai, DPRD Bengkulu Utara akan melakukan kajian lebih mendalam terhadap substansi Raperda sebelum nantinya dibahas dalam tahapan resmi DPRD.

Herliyanto menyebut pembahasan dapat dilakukan melalui panitia khusus (Pansus) maupun komisi yang membidangi, sesuai mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan daerah.

Menurutnya, DPRD tidak hanya akan melihat aspek administratif dalam usulan tersebut, tetapi juga mencermati substansi pengaturan agar regulasi yang nantinya ditetapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung penanganan persoalan sampah di daerah.

“Usulan tersebut akan dikaji dan diperdalam pada rapat-rapat dewan berikutnya melalui rapat Pansus maupun komisi yang membidangi,” tegas Herliyanto.

Ia menambahkan, DPRD Bengkulu Utara akan menjalankan fungsi legislasi dengan memastikan setiap rancangan regulasi yang dibahas memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.

Dengan masuknya Raperda Pengelolaan Sampah ke tahapan pembahasan, DPRD Bengkulu Utara bersama pemerintah daerah diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjadi pedoman dalam pengelolaan sampah sekaligus memperkuat tata kelola lingkungan di Kabupaten Bengkulu Utara.(ADV)

Komentar