BENGKULU UTARA, Tintabangsa.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menggeledah empat lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2023 dan 2024.
Penggeledahan dilakukan Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Nomor: PRIN-03/L.7.12/Fd.2/09/2026 tertanggal 30 September 2026.
Empat lokasi yang digeledah yakni Kantor Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban, rumah Ujang Zakaria di Desa Tebing Kaning, Kecamatan Arma Jaya, rumah Iin Sucipto di Jalan Sumber Sari, Desa Sido Urip, Kecamatan Kota Arga Makmur, serta rumah Yoke Pahrozan di Jalan RA Kartini, Kelurahan Karang Anyar II, Kecamatan Kota Arga Makmur.
Dari penggeledahan di Kantor Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban, penyidik menyita 124 berkas atau rincian barang bukti serta sejumlah barang elektronik dan benda lainnya.
Barang yang diamankan antara lain tujuh unit telepon seluler, dua harddisk, dua flashdisk, satu unit laptop beserta charger, satu cap atau stempel Yanti Kue, serta satu deposito berjangka BRI atas nama Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban senilai Rp500 juta.
Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah Ujang Zakaria. Rumah tersebut diketahui merupakan rumah sewa yang diperkirakan telah ditempati sejak 2021. Saat penggeledahan berlangsung, Ujang Zakaria disebut sedang berada di luar daerah.
Proses penggeledahan disaksikan pembantu rumah tangga Ujang Zakaria, Mei Digio yang merupakan pegawai PDAM, serta kepala desa setempat.
Di lokasi tersebut, penyidik memperoleh dan menyita sejumlah dokumen, di antaranya Akta Pendirian PT Kusuma Tri Perkasa beserta dokumen pengesahan badan hukum, dokumen identitas, dokumen pengangkatan dan serah terima jabatan di Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban, dokumen laporan keuangan serta dua buku tabungan atas nama Ujang Zakaria.
Sementara itu, di rumah Iin Sucipto, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang yang kemudian disita sebagai barang bukti. Saat penggeledahan berlangsung, Iin Sucipto berada di lokasi.
Barang bukti tersebut antara lain dokumen transaksi dan pembayaran perbankan atas nama Iin Sucipto, fotokopi buku rekening atas nama Suheri Lensi, data pembayaran gaji dan Petikan Keputusan Direksi Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban atas nama Iin Sucipto, tanda bukti transfer, dua buku rekening BRI Simpedes atas nama Iin Sucipto, dua kartu debit BRI dan Mandiri serta tiga unit telepon seluler.
Adapun penggeledahan di rumah Yoke Pahrozan tidak menemukan barang yang berkaitan dengan perkara. Rumah tersebut diketahui merupakan rumah orang tua Yoke Pahrozan dan saat penggeledahan hanya ditemukan pakaian serta kasur pribadi miliknya.
Penyidik tidak melakukan penyitaan barang bukti dari lokasi tersebut. Dalam informasi yang diperoleh penyidik, Yoke Pahrozan juga disebut belum menjabat sebagai Kepala Kepegawaian pada 2023.
Dalam pelaksanaan penggeledahan, Tim Jaksa Penyidik mendapat dukungan personel pengamanan dari Kodim 0423 Bengkulu Utara serta Tim Intelijen Kejari Bengkulu Utara.
Seluruh rangkaian penggeledahan di empat lokasi tersebut selesai sekitar pukul 18.30 WIB. Kegiatan berlangsung aman, lancar dan kondusif tanpa adanya gangguan keamanan dan ketertiban.
Barang-barang yang disita selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2023 dan 2024.(TB)








Komentar