Sidang Korupsi Pengadaan SKU PLTA Musi: Semua Komponen SKU Diganti, Jaksa Soroti Kelayakan Barang

BENGKULU, Tintabangsa.com – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) pada PLTA Musi, Kabupaten Kepahiang, kembali mengungkap persoalan terkait penggantian komponen peralatan.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan empat saksi dari pihak swasta yang berkaitan dengan pengerjaan proyek SKU dan AVR tersebut.

Empat saksi yang dipanggil yakni Juyanto selaku Project Manager PT Yokogawa Indonesia, Arsil Ardhy selaku Staf Engineering PT Yokogawa Indonesia, Constan selaku Direktur PT Citra Wahana Sekar Buana, serta David Kurniawan selaku Komisaris PT Hensan Andalas.

Namun, Constan dan David tidak hadir dalam persidangan dengan alasan sakit.

Persidangan kemudian menyoroti proses penggantian komponen SKU dan AVR, termasuk apakah seluruh komponen memang harus diganti atau masih terdapat bagian yang sebenarnya layak digunakan.

Saksi Arsil Ardhy mengungkapkan dirinya bersama PT Yokogawa Indonesia terlibat dalam pekerjaan teknis penggantian SKU dan AVR. Namun, ketika ditanya mengenai harga komponen, Arsil mengaku tidak mengetahui karena urusan tersebut ditangani Departemen Proposal.

“Saya tidak tahu terkait harga. Yang mengetahui adalah tim Departemen Proposal,” ujar Arsil dalam persidangan.

Arsil juga membenarkan pernah mengikuti pertemuan melalui Zoom dengan terdakwa Nehemia Indrajaya pada 6 Juni 2022. Pertemuan tersebut membahas teknis pekerjaan SKU dan berlangsung sebelum kontrak ditandatangani.

“Meeting dilakukan sebelum penandatangan kontrak. Kalau harga saya tidak tahu, tim Departemen Proposal yang tahu,” jelasnya.

Keterangan serupa disampaikan Juyanto. Ia mengaku bertugas menangani pekerjaan fisik pemasangan SKU hingga proyek selesai. Sementara material diperoleh melalui bagian sales setelah adanya purchase order (PO).

Menurut Juyanto, material SKU dan AVR tersebut dibeli dari PT Yokogawa di Singapura.

Ia juga membenarkan adanya pertemuan yang membahas proyek tersebut di kantor PT Truba. Pertemuan itu, kata dia, dilakukan atas undangan PLN.

“Tugas saya mengerjakan proyek fisik hingga pengerjaan selesai. Meeting itu dilakukan di kantor PT Truba, atas undangan PLN,” kata Juyanto.

Juyanto menyebut pekerjaan pemasangan dilakukan tanpa cacat dan tidak ada perubahan spesifikasi dalam pengerjaan proyek.

Namun, keterangan para saksi tersebut menjadi bagian yang kembali didalami JPU karena dalam perkara ini terdapat persoalan mengenai seluruh komponen SKU yang diganti.

JPU Kejati Bengkulu Moch Syafii, SH, menegaskan bahwa berdasarkan fakta yang didalami dalam persidangan, tidak seluruh komponen SKU seharusnya diganti. Namun, dalam pelaksanaannya, seluruh komponen SKU dan AVR justru diganti.

“Pada intinya, komponen SKU tidak semuanya harus diganti, tapi pada kenyataannya pada kasus ini semua diganti,” ujar Syafii.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah komponen SKU yang semestinya masih dapat digunakan. Karena itu, proses penggantian seluruh komponen menjadi salah satu hal yang disorot dalam persidangan.

JPU juga menegaskan adanya pertemuan sebelum kontrak menjadi bagian penting untuk mengurai bagaimana proses pengadaan dan pekerjaan tersebut disiapkan.

“Terkait dengan pertemuan itu memang benar, itu untuk menegaskan jika ada pertemuan sebelum kontrak dilakukan,” katanya.

Perkara pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi ini menjerat sembilan terdakwa. Mereka yakni Vincentius Fanny Janu Fidianto selaku mantan Manager Sub Bidang Engineering, Jamot Jingles Sitanggang selaku staf Engineering Pembangkitan, Daryanto selaku Vice President Control V PT PLN Indonesia Power, Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Tulus Sadono selaku Direktur PT Yokogawa Indonesia, Syaiful Rijal selaku Sales Manager PT Yokogawa Indonesia, Osmot Pratama Manurung selaku Sales Engineering PT Yokogawa Indonesia, Erik Ratiawan selaku Direktur PT Austindo Primadaya Abadi, serta Hendra Gunawan Wijaya selaku Direktur PT Hensan Andalas Putera.

Dalam perkara tersebut, dugaan pelanggaran pengadaan SKU dan AVR disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp13 miliar. Kerugian tersebut disebut telah berhasil dipulihkan.(TB)

Komentar