Akui Bersalah, Terdakwa Fikri Thobari Ajukan Plea Bargaining dan Kembalikan Rp1,15 Miliar

BENGKULU, Tintabangsa.com – Terdakwa kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, disebut sejak awal proses hukum telah mengakui penerimaan uang yang menjadi bagian dari perkara. Kuasa hukumnya juga menyatakan Fikri telah mengajukan pengakuan bersalah atau plea bargaining.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Fikri Thobari, Dian Ozhari, usai mengikuti persidangan perkara dugaan suap proyek di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (29/9/2026).

Dian mengatakan, sikap tersebut telah ditunjukkan Fikri sejak tahap penyidikan hingga persidangan. Menurut dia, kliennya konsisten mengakui penerimaan uang dan menyatakan penerimaan tersebut terjadi karena kealpaan.

“Terdakwa Fikri Thobari dari awal persidangan sudah mengakui dan sudah mengajukan pengakuan bersalah (plea bargaining). Terhadap hal ini kami konsisten dari awal sampai akhir mengakui apa yang dia terima dan seluruh itu berdasarkan kealpaan,” ujar Dian.

Sebagai bentuk keseriusan atas pengakuan tersebut, pihak terdakwa juga menyebut telah mengembalikan uang yang berkaitan dengan perkara.

Dian menjelaskan, pada tahap penyidikan Fikri telah menitipkan uang sebesar Rp550 juta. Kemudian pada Senin (28/9/2026), dirinya kembali menyetorkan uang sebesar Rp600 juta melalui Bank BRI Cabang Bengkulu.

Dengan demikian, total uang yang disebut telah dikembalikan atau dititipkan mencapai Rp1,15 miliar.

“Sebagai bukti pengakuan bersalah tersebut, di tahap penyidikan klien kami sudah menyetorkan uang titipan sebesar Rp550 juta dan kemarin saya sendiri menyetorkan ke Bank BRI Cabang Bengkulu sebesar Rp600 juta,” jelasnya.

Dalam persidangan, pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan peran Hari Eko Purnomo dalam pemungutan fee atau ijon pada kegiatan di Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong.

Menurut Dian, berdasarkan fakta persidangan yang disebut telah terungkap, pemungutan fee atau ijon pada kegiatan Dinas PUPR seluruhnya merupakan inisiatif Hari Eko Purnomo, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPRPKP.

“Untuk pemungutan fee atau ijon di kegiatan Dinas PUPR seluruhnya atas inisiatif dari Hari Eko Purnomo,” kata Dian.

Ia juga menyebut pelaporan kegiatan kepada bupati merupakan hal yang bersifat teknis. Sementara untuk kegiatan yang bersifat nonteknis, menurut pihak terdakwa, bupati tidak mengetahui dan tidak diberitahu.

Dian menambahkan, Hari Eko Purnomo disebut tidak pernah memberikan uang fee dari rekanan di Dinas PUPR kepada bupati.

Selain itu, pihak terdakwa menyebut Fikri telah mengakui adanya kealpaan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap dinas-dinas yang menerima fee atau ijon.

“Bupati telah mengakui kealpaannya dengan tidak melakukan pengawasan terhadap dinas-dinas yang menerima fee ijon,” ujarnya.

Dian juga mengungkapkan bahwa Fikri mengakui pernah menerima uang dari Daditama. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh pihaknya dalam proses pemeriksaan, uang tersebut disebut berasal dari Youki sebesar Rp300 juta dan PT CMC sebesar Rp680 juta.

Selain uang, Fikri disebut menerima sebuah iPhone 17 Pro Max dari Daditama. Menurut Dian, telepon seluler tersebut disebut bersumber dari pemberian Edy Manggala.

Terhadap penerimaan tersebut, pihak terdakwa menyatakan telah melakukan pengembalian dan penitipan kepada KPK, termasuk uang yang disebut berjumlah Rp1,15 miliar serta iPhone 17 Pro Max.

“Terhadap penerimaan tersebut bupati sudah melakukan pengembalian serta penitipan, baik uang dengan jumlah Rp1,15 miliar maupun iPhone 17 Pro Max ke KPK,” kata Dian.

Dian mengatakan, Fikri juga telah mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalan atas apa yang terjadi. Menurutnya, Fikri bahkan telah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Rejang Lebong.

Pihak kuasa hukum menyebut kondisi tersebut terjadi karena Fikri saat itu baru sekitar satu tahun menjabat sebagai bupati dan mengaku tidak mengetahui secara utuh praktik yang berlangsung di lingkungan pemerintah daerah.

Sikap mengakui penerimaan uang, melakukan pengembalian, serta menitipkan barang tersebut kini menjadi bagian dari pembelaan pihak Fikri dalam menghadapi perkara dugaan suap proyek yang masih bergulir di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Perkara tersebut hingga kini belum berkekuatan hukum tetap. Seluruh keterangan yang disampaikan terdakwa, penasihat hukum, jaksa maupun saksi masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai majelis hakim.(TB)

Komentar