MUKOMUKO, Tintabangsa.com – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana, S.P., M.Si., menegaskan aktivitas pertambangan harus berjalan sesuai izin yang berlaku. Pernyataan itu mencuat saat dirinya ditanya mengenai sejumlah tambang yang diduga masih beroperasi meski masa berlaku izin telah berakhir atau izin operasi produksinya belum terbit.
Rico bahkan meminta agar lokasi atau perusahaan tambang yang diduga masih beroperasi tanpa izin berlaku disampaikan kepada Dinas ESDM untuk ditelusuri.
“CV mana yang masih beroperasi? Boleh kami diinformasikan?” kata Rico.
Menurut Rico, berdasarkan data yang dimiliki Dinas ESDM, CV Berkah Alam Manjunto saat ini masih dalam proses peningkatan menuju IUP Operasi Produksi (IUP OP). Sementara untuk sejumlah izin pertambangan lainnya, disebut sudah tidak ada lagi atau masa berlakunya telah berakhir.
“CV Berkah Alam Manjunto dari SiPB sedang proses peningkatan IUP OP. Untuk izin lainnya sudah tidak ada lagi atau habis masa berlakunya,” jelas Rico.
Rico menjelaskan, status perizinan pertambangan dapat berubah seiring proses administrasi. Data yang sebelumnya menunjukkan sebuah perusahaan masih berada pada tahap eksplorasi dapat berubah ketika proses perizinannya telah meningkat ke tahap berikutnya.
“Kalau data terbaru kelak ya, karena berubah terus. Pergerakan tahapan izinnya berubah. Kemarin masih IUP eksplorasi, kemudian pas didata lagi sudah sampai di tahap IUP OP, karena prosesnya bergerak,” ujarnya.
Namun, persoalan menjadi serius apabila kegiatan pertambangan tetap berlangsung ketika izin yang menjadi dasar operasi belum diterbitkan atau sudah berakhir.
Rico menegaskan, aktivitas pertambangan semestinya dihentikan sementara apabila izin operasi belum terbit.
“Seharusnya berhenti dulu sampai IUP-nya keluar,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan di tengah munculnya tudingan bahwa aktivitas tambang tanpa izin masih berlangsung di Kabupaten Mukomuko dan material pasirnya diduga masuk ke proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Kiri D.I. Air Manjunto.
Proyek irigasi persawahan tersebut menggunakan anggaran APBN sekitar Rp32,34 miliar. Dalam pelaksanaannya, muncul dugaan penggunaan pasir dalam jumlah besar untuk pekerjaan coran keling atau konstruksi penahan tebing saluran.
Sumber yang mengetahui aktivitas proyek menyebut pasir yang digunakan mencapai ribuan kubik dan diduga berasal dari lokasi penambangan yang tidak memiliki izin resmi.
“Material pasir yang dipakai itu ribuan kubik. Diambil dari tambang ilegal, bukan dari tambang yang berizin,” ungkap sumber kepada Tintabangsa.com. Identitas sumber dirahasiakan.

Tudingan tersebut kini memunculkan pertanyaan penting: jika memang ada tambang yang masih beroperasi tanpa izin yang berlaku, apakah material dari lokasi tersebut masuk ke proyek irigasi yang dibiayai APBN?
Pertanyaan itu penting karena asal-usul material proyek seharusnya dapat dibuktikan melalui dokumen. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan volume pasir yang dibutuhkan berdasarkan dokumen pekerjaan dengan volume yang benar-benar masuk ke lokasi proyek.
Selain itu, asal material dapat ditelusuri melalui surat jalan, catatan pengiriman, identitas kendaraan pengangkut, invoice, bukti pembayaran, faktur pajak, lokasi tambang pemasok serta status perizinannya ketika material diambil.
Jika pasir tersebut benar berasal dari lokasi yang belum memiliki IUP OP atau izinnya telah berakhir, maka status aktivitas tambang tersebut perlu diperiksa lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Namun, dugaan asal material belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum ada verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan. Demikian pula, legalitas sumber pasir harus dibedakan dengan persoalan kualitas material yang digunakan dalam konstruksi.
Pasir yang digunakan untuk pekerjaan coran keling tetap perlu dipastikan memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak. Pengujian laboratorium dan dokumen pemeriksaan material menjadi bagian penting untuk memastikan mutu konstruksi.
Dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp32,34 miliar, dugaan penggunaan material hingga ribuan kubik membuat rantai pasok pasir layak diperiksa secara terbuka.
Aparat penegak hukum bersama Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII juga didorong tidak hanya memeriksa hasil akhir konstruksi, tetapi menelusuri sumber material sejak dari lokasi tambang hingga masuk ke proyek.
Apabila nantinya terbukti terdapat material yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin dan material tersebut digunakan dalam proyek APBN, maka perlu ditelusuri lebih lanjut pihak yang memasok, mekanisme pengadaan, serta pihak-pihak yang mengetahui atau bertanggung jawab dalam penerimaan material.
Sebaliknya, apabila pasir tersebut ternyata berasal dari tambang yang memiliki izin dan dokumen pengadaannya lengkap, klarifikasi berbasis dokumen diperlukan untuk meluruskan tudingan yang berkembang.
Rico juga mengingatkan pelaku usaha pertambangan agar tidak menunggu izin berakhir sebelum mengurus perpanjangan.
Ia menyebut kewajiban perpanjangan izin perlu dipersiapkan enam bulan sebelum masa berlaku izin berakhir sehingga kegiatan pertambangan tidak mengalami kekosongan legalitas.
“Himbauannya, untuk melaksanakan aktivitas pertambangan sesuai dengan izin yang berlaku. Bila izin akan habis, segera diurus perpanjangan izinnya sehingga tidak terputus dan dapat melaksanakan aktivitas pertambangan dengan tepat waktunya sesuai izin,” ujar Rico.
Kini, pernyataan Kadis ESDM tersebut menjadi penting untuk menguji dugaan aktivitas tambang ilegal yang disebut masih berlangsung. Jika ada perusahaan yang tetap menambang ketika izin belum terbit, Dinas ESDM meminta informasi perusahaan dan lokasinya agar dapat ditelusuri.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, PPK terkait dan BWSS VII belum memberikan keterangan resmi mengenai asal pasir yang digunakan untuk pekerjaan coran keling.(TB)

