MUKOMUKO, Tintabangsa.com – Dugaan penggunaan ribuan kubik pasir yang disebut berasal dari tambang tidak berizin dalam proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Kiri D.I. Air Manjunto, Kabupaten Mukomuko, kian menjadi sorotan.
Proyek yang bersumber dari APBN dengan nilai sekitar Rp32,34 miliar itu diminta tidak hanya diawasi dari sisi progres fisik, tetapi juga ditelusuri asal-usul seluruh material yang digunakan.
Desakan pemeriksaan datang dari LSM LIPUTAN. Aparat penegak hukum, mulai Polres Mukomuko, Polda Bengkulu hingga Kejaksaan Tinggi Bengkulu, diminta segera memeriksa dugaan tersebut tanpa harus menunggu proyek rampung.
Berdasarkan bahan informasi yang diterima redaksi, pekerjaan fisik proyek tersebut dilaksanakan PT Cipta Karya Multi Teknik dengan pagu sekitar Rp32,34 miliar melalui APBN pada Kementerian Pekerjaan Umum/Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.
Sementara pekerjaan supervisi disebut memiliki pagu sekitar Rp2,855 miliar dan dilaksanakan PT Multi Karadiguna Jasa KSO PT Perancang Adhinusa.
Proyek tersebut disebut mencakup pembangunan jaringan irigasi sepanjang sekitar 3,30 kilometer dengan manfaat pelayanan pertanian sekitar 399 hektare. Data yang diterima redaksi juga menyebut progres fisik per Juli 2026 berada di kisaran 15,60 persen.
Kondisi proyek yang masih berjalan justru dinilai menjadi momentum untuk menelusuri sumber material. Jejak pengangkutan, surat jalan, ritase kendaraan, transaksi pembelian hingga lokasi pengambilan pasir dinilai masih dapat diperiksa.
M. Isbowo Apandi dari LSM LIPUTAN meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen di atas meja. Menurutnya, dugaan penggunaan pasir dari tambang tidak berizin harus diuji dengan mencocokkan dokumen pembelian dengan kondisi fisik material di lapangan.
“Silakan aparat memeriksa bukti belanja ribuan kubik material pasirnya. Cocokkan jumlah pasir yang dipakai dengan nota pembelian, surat jalan, nomor kendaraan pengangkut, pembayaran melalui rekening dan legalitas kuarinya. Dari sana akan terlihat apakah material benar-benar berasal dari tambang berizin atau bukan,” tegas Isbowo.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan nota pembelian tidak otomatis membuktikan legalitas material.
“Mau dibuatkan nota belanja atau dikaitkan dengan order dari kuari mana pun, semuanya tetap dapat diuji. Kalau tidak ada transaksi nyata, tidak sesuai ritase, tidak ada aliran pembayaran dan barangnya ternyata berasal dari tempat lain, patut disinyalir sebagai nota bodong. Karena itu, aparat jangan hanya menerima selembar nota, tetapi harus menelusuri transaksi dan asal fisik materialnya,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan yang masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Keaslian dan kebenaran suatu nota harus diuji dengan pembukuan pemasok, rekening pembayaran, faktur pajak, surat jalan, data kendaraan, serta keterangan para pihak.
Isbowo menilai aparat tidak perlu menunggu proyek selesai untuk melakukan penelusuran apabila terdapat informasi awal yang layak diperiksa.
Menurutnya, pemeriksaan dapat dimulai dengan meminta dokumen kebutuhan material berdasarkan analisis teknis, kemudian mencocokkannya dengan volume pasir yang benar-benar masuk ke lokasi proyek.
Dokumen yang dinilai penting antara lain nota pembelian, faktur, surat jalan, data ritase kendaraan, identitas pemasok, lokasi kuari, bukti pembayaran, hingga dokumen perizinan pertambangan.

Pemeriksaan juga diminta menyasar tiga pihak yang dinilai memiliki informasi penting mengenai penggunaan material, yakni kontraktor pelaksana, konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kontraktor perlu dimintai keterangan mengenai pemasok pasir, volume material, harga pembelian, pembayaran, surat jalan dan lokasi pengambilan material.
Konsultan pengawas perlu diperiksa terkait persetujuan material, laporan harian dan mingguan, volume pekerjaan, pengendalian mutu serta dokumentasi material yang masuk ke lokasi.
Sementara PPK perlu dimintai penjelasan mengenai dokumen kontrak, kebutuhan material, pengendalian kontrak, proses pembayaran dan langkah yang dilakukan apabila ditemukan material yang tidak sesuai persyaratan.
Pemeriksaan juga perlu membedakan dua persoalan, yakni legalitas sumber pasir dan mutu material. Pasir yang memenuhi standar mutu belum otomatis membuktikan bahwa sumber penambangannya legal. Sebaliknya, legalitas sumber material juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa material tersebut memenuhi spesifikasi teknis.
Karena itu, pemeriksaan laboratorium terhadap material dan pemeriksaan dokumen legalitas tambang merupakan dua hal yang berbeda namun sama-sama penting.
Aparat diminta mencocokkan kebutuhan pasir berdasarkan volume beton dan dokumen teknis dengan buku penerimaan material di lapangan. Selanjutnya, jumlah tersebut dapat dibandingkan dengan ritase kendaraan, kapasitas angkutan, surat jalan, transaksi pembayaran, faktur pajak serta data pemasok.
Lokasi pengambilan pasir juga perlu dipastikan melalui titik koordinat dan dokumen perizinannya. Jika lokasi tersebut tidak memiliki izin yang dipersyaratkan, maka aparat dapat menelusuri pihak yang melakukan penambangan, pemasok, pengangkut hingga pihak yang menggunakan material tersebut.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran ketentuan pertambangan, penanganannya dapat ditelusuri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, dugaan pelanggaran pertambangan tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Untuk sampai pada dugaan tindak pidana korupsi, aparat tetap harus membuktikan unsur-unsur pidana yang relevan, termasuk apabila terdapat dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, keuntungan pihak tertentu dan kerugian keuangan negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sorotan juga datang dari Ketua LSM LP-KPK Mukomuko, M. Toha. Ia meminta pengelola proyek tidak menganggap remeh informasi masyarakat mengenai dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara.
“Jangan pancing buayanya. Sudah tidak terhitung pejabat dan pelaksana proyek yang akhirnya mendekam di balik jeruji besi akibat serampangan menggunakan anggaran negara. Jangan merasa proyek besar tidak akan disentuh hukum hanya karena berada di bawah instansi pusat,” tegas Toha.
Menurutnya, transparansi harus dimulai sejak material masuk ke lokasi proyek, bukan setelah pekerjaan selesai.
“Kalau pasirnya legal, buka izin kuarinya, surat jalannya, bukti pajaknya dan transaksi pembeliannya. Tidak perlu marah atau menghindar. Namun apabila dokumen tidak ada, volumenya tidak cocok atau nota dibuat belakangan, aparat harus mengusut siapa yang memerintahkan, siapa yang menyetujui dan siapa yang menikmati selisih keuntungannya,” lanjutnya.
LP-KPK juga meminta BWSS VII Bengkulu dan Inspektorat Jenderal Kementerian PU melakukan pemeriksaan internal serta memastikan dokumen proyek tetap tersedia untuk kepentingan pemeriksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PPK, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas dan BWSS VII Bengkulu belum memberikan keterangan resmi mengenai sumber pasir, identitas pemasok maupun legalitas lokasi pengambilan material yang digunakan dalam proyek tersebut.(TB)

