LEBONG, tintabangsa.com – DPRD Kabupaten Lebong menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Lebong dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap revisi Perda Pilkades, Kamis (30/4/2026) sore.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Lebong Charles Ronsen, didampingi Wakil Ketua I Ahmad Lutfi dan Wakil Ketua II Rinto Putra Cahyo. Rapat turut dihadiri anggota DPRD Lebong serta Bupati Lebong H Azhari dari pihak eksekutif.
Lima fraksi DPRD Lebong menyampaikan pandangan akhirnya. Fraksi PAN dibacakan Pip Haryono, Fraksi Golkar oleh Rozi Evandri, Fraksi Demokrat oleh Asniwati, Fraksi PKB oleh Erlan F Jaya, serta Fraksi Persatuan Indonesia Raya oleh Sriwijaya.
Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyepakati Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda. Namun, masing-masing fraksi tetap memberikan sejumlah catatan agar pelaksanaan Pilkades serentak dapat berlangsung tertib, demokratis, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“DPRD Lebong memberikan dukungan kepada Bupati Lebong agar pelaksanaan Pilkades bisa berjalan dan menghasilkan pemimpin desa yang sesuai keinginan masyarakat,” demikian salah satu poin pandangan akhir DPRD Lebong.
Bupati Lebong H Azhari menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan hingga pengesahan Raperda tersebut.
“Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dalam proses pengesahan Perda,” kata Azhari.
Pembahasan Raperda Pilkades berlangsung secara maraton. Proses tersebut hanya memerlukan waktu empat hari, dimulai sejak Senin (27/4/2026), setelah Bupati Azhari menyerahkan nota pengantar Raperda kepada DPRD Lebong.
Dengan disepakatinya Raperda tersebut, pemerintah daerah selanjutnya perlu menyiapkan aturan turunan sebagai dasar pelaksanaan tahapan Pilkades serentak.
Tahapan Pilkades serentak di Kabupaten Lebong diperkirakan mulai berjalan pada Juni 2026. Aturan turunan nantinya menjadi pedoman teknis agar seluruh tahapan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
Selain Raperda tentang Pilkades, dalam rapat paripurna yang sama DPRD Lebong juga mengesahkan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Tebo Emas.








Komentar