ASAHAN, Tintabangsa.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Asahan. Pengungkapan tersebut berujung pada penangkapan seorang pria berinisial M alias J (47), yang diamankan di Dusun IX, Desa Silo Baru, Kecamatan Sei Dadap, Jumat (18/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sabu dengan berat bersih sekitar 1.589 gram atau 1,5 kilogram lebih, dengan berat bruto sekitar 1.737,56 gram yang dikemas dalam enam bungkus plastik klip.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp30 juta yang diduga merupakan hasil transaksi jual beli narkotika serta dua unit telepon seluler Android yang digunakan untuk komunikasi.
Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Asahan menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Silo Baru.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan memantau pergerakan tersangka. Setelah memastikan keberadaannya, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan paket sabu yang disembunyikan pada badan tersangka.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Sabu tersebut disebut diperoleh dari seseorang bernama Marjaji yang disebut berasal dari Madura, Jawa Timur.
Sementara uang tunai Rp30 juta disebut tersangka merupakan hasil transaksi penjualan narkotika kepada pembeli di wilayah Asahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Pemusnahan Barang Bukti
Sepekan setelah pengungkapan, Satresnarkoba Polres Asahan kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pemusnahan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Asahan dengan disaksikan pihak-pihak yang berwenang.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu sebanyak 4.828,08 gram atau lebih dari 4,8 kilogram, sebanyak 218 butir ekstasi, serta 6.030 lembar bungkus atau kemasan kosong.
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti narkotika tersebut tidak dapat kembali disalahgunakan selama proses hukum berlangsung.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari pengawasan terhadap barang bukti perkara narkotika yang telah diamankan aparat penegak hukum.
Pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Asahan.
Masyarakat juga diimbau tidak mencoba menggunakan, membeli maupun terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Warga yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika diharapkan segera melaporkannya kepada kepolisian.
Upaya pemberantasan narkoba dinilai membutuhkan keterlibatan bersama, tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga keluarga dan masyarakat.
Polisi menegaskan bahwa pemberantasan narkotika harus dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari pengungkapan jaringan, penindakan terhadap pengedar hingga pemusnahan barang bukti.(Surya)

