Heru Bongkar Peran Riki di Sidang Minyakita: Direkrut karena Teman, Jadi Kepala Produksi

BENGKULU, Tintabangsa.com – Peran Direktur PT Cikal Kencana Jaya, Heru Satriawan, kembali menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan produksi dan peredaran Minyakita di Bengkulu.

Heru dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Riki Prayoga di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis (17/9/2026).

Di hadapan majelis hakim, Heru dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengenai aktivitas produksi minyak goreng di sebuah bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai lapangan futsal.

Heru yang juga berstatus tersangka dalam perkara terpisah mengungkap, bangunan tersebut direnovasi untuk dijadikan tempat produksi minyak goreng.

Namun, berdasarkan keterangannya di persidangan, aktivitas produksi disebut mulai berjalan ketika perizinan PT Cikal Kencana Jaya belum ada yang terbit.

“Perizinan PT Cikal Kencana Jaya belum ada yang keluar izinnya, baru dimasukkan,” ujar Heru di hadapan Ketua Majelis Hakim T. Oyong, S.H., M.H.

Produksi Bergerak Setelah Lebaran 2025

Heru mengaku aktivitas produksi mulai bergerak setelah Lebaran 2025. Sebelumnya, dilakukan persiapan dan renovasi bangunan yang akan digunakan sebagai tempat produksi.

Ia juga mengaku membeli sendiri tangki penampung untuk menunjang kegiatan tersebut.

“Tangki penampung saya yang beli. Mulai bergerak setelah Lebaran 2025. Mengawal pembukaan satu bulan, dan satu bulan produksi, Yang Mulia,” ungkap Heru.

Menurut Heru, skala pesanan yang masuk bahkan disebut mencapai lebih dari 100 ton.

“Ada 100 ton lebih dipesan, dan saya langsung ke vendor,” katanya.

Heru menyebut bahan baku diperoleh dari PT OSL setelah dirinya mendapat informasi dari seseorang bernama Satria. Pembayaran bahan baku tersebut, menurut dia, dilakukan langsung kepada vendor.

Heru Rekrut Riki karena Pertemanan

Dalam persidangan, Heru juga mengungkap bagaimana Riki Prayoga bisa masuk dalam aktivitas produksi tersebut.

Heru mengakui dirinya yang mengajak Riki bergabung. Keduanya disebut memiliki hubungan pertemanan.

Riki kemudian ditempatkan sebagai kepala produksi dan menerima fee Rp4 juta per bulan.

“Saya ajak Riki Prayoga untuk membantu di pabrik minyak. Gedung futsal itu direnovasi untuk dijadikan tempat pabrik, dan Riki saya jadikan Kepala Produksi. Awalnya bukan gaji, tapi diberikan fee Rp4 juta per bulan,” kata Heru.

Menurut Heru, mekanisme masuknya Riki berbeda dengan karyawan lainnya. Para pekerja lain disebut mengajukan surat lamaran dan mengikuti wawancara, sedangkan Riki diajak langsung olehnya.

Posisi sebagai kepala produksi membuat Riki disebut terlibat dalam aktivitas operasional pabrik yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Soal Kandungan Vitamin, Heru Mengaku Tak Tahu

JPU kemudian menggali lebih jauh mengenai kualitas minyak yang diproduksi, termasuk kandungan vitamin yang berkaitan dengan standar Minyakita.

Namun, Heru mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai hal tersebut.

“Soal kandungan isi minyak, apakah ada kandungan vitaminnya, saya tidak tahu, Yang Mulia,” aku Heru.

Heru juga menyebut usaha tersebut dijalankan tanpa investor. Ia mengaku mengandalkan pengalaman dari pekerjaan sebelumnya serta profesinya sebagai kontraktor di Bandung.

Saat Penggerebekan, Heru Mengaku Sedang Sakit

Mengenai penggerebekan terhadap lokasi produksi, Heru mengatakan dirinya tidak berada di tempat ketika peristiwa tersebut terjadi.

Ia menyebut saat itu sedang mengalami sakit selama sekitar tiga bulan.

Keterangan Heru tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengurai aktivitas produksi sekaligus keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

JPU Dalami Posisi Riki

Usai persidangan, JPU Kejati Bengkulu Lucky Selvano Marigo mengatakan Heru dihadirkan untuk memperjelas posisi Riki Prayoga dalam aktivitas produksi.

Menurut Lucky, keterangan Heru menunjukkan Riki tidak hanya hadir untuk membantu atas dasar hubungan pertemanan, tetapi juga mendapat posisi sebagai kepala produksi dan menerima fee secara rutin.

“Heru Satriawan ini kita hadirkan di persidangan karena memang kita ingin tahu posisi Ricky Prayoga ini apa sebenarnya. Jadi fakta di persidangan tadi memang Ricky ini kawan dia, diajak untuk bergabung bersama-sama dan diberikan semacam fee Rp4 juta per bulan,” ujar Lucky.

JPU juga menyoroti perbedaan mekanisme perekrutan Riki dengan karyawan lainnya.

“Sedangkan karyawan yang lain itu mengirimkan surat lamaran dan diwawancara. Di sini terlihat jelas peran dari Riki Prayoga bahwa dia memang mengetahui operasional ini dan mau ikut serta, bahkan aktif membantu karena faktor pertemanan itu,” jelasnya.

Kesaksian Heru kini menjadi bagian dari rangkaian pembuktian perkara di PN Bengkulu. Persidangan berikutnya masih akan mengurai aktivitas produksi, pengadaan bahan baku, distribusi minyak goreng, status perizinan perusahaan, serta peran masing-masing pihak.

Seluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum menjadi putusan hukum berkekuatan tetap.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *