ACEH UTARA, tintabangsa.com — Sengketa lahan yang melibatkan warga Gampong Beurandang Asan dan Gampong Beurandang Dayah, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, memasuki babak baru.
Kedua gampong tersebut secara resmi menyerahkan surat kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Nusantara untuk Keadilan Rakyat (LBH ANKARA), Minggu (23/8/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya warga mendapatkan pendampingan hukum dalam memperjuangkan hak atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah warisan.
LBH ANKARA menyatakan akan mendampingi warga dalam menghadapi persoalan agraria yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan berdampak terhadap kehidupan serta perekonomian masyarakat setempat.
Persoalan tersebut berkaitan dengan keberadaan dan pengelolaan lahan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional VI Cot Girek. Warga menduga terdapat lahan yang masuk dalam penguasaan perusahaan, sementara masyarakat mengklaim memiliki hak atas sebagian lahan tersebut.
Kepala Perwakilan LBH ANKARA Aceh Utara-Lhokseumawe, Azhar, mengatakan pihaknya meminta pemerintah melakukan audit dan evaluasi secara menyeluruh terhadap Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi dasar penguasaan lahan perusahaan.
“Audit dan evaluasi total HGU. Lakukan pengujian secara mendasar terhadap seluruh dokumen dan dasar hukum penguasaannya,” kata Azhar.
Menurutnya, pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap keabsahan dokumen HGU PTPN IV Regional VI Cot Girek, termasuk memastikan batas-batas lahan yang tercantum dalam dokumen dengan kondisi faktual di lapangan.
LBH ANKARA juga mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pemeriksaan secara objektif. Jika nantinya ditemukan pelanggaran atau terbukti terdapat penguasaan atas tanah yang secara hukum merupakan hak masyarakat, pihaknya meminta pemerintah mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Azhar menegaskan, pihaknya juga menolak segala bentuk tekanan terhadap masyarakat selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.
“Hentikan segala bentuk intimidasi dan monopoli. Kami mengecam segala bentuk tekanan teknis maupun administratif di lapangan yang membatasi akses warga terhadap lahan yang mereka klaim sebagai haknya,” tegasnya.
Tempuh Jalur Hukum
LBH ANKARA memastikan persoalan tersebut tidak akan berhenti pada pertemuan atau mediasi apabila hak warga tidak mendapatkan penyelesaian yang jelas.
Jika upaya penyelesaian tidak membuahkan hasil, LBH ANKARA menyatakan siap menempuh langkah hukum, baik melalui jalur perdata maupun pidana, sepanjang terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Apalagi BUMN semestinya hadir untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan bagi warga,” ujar Azhar.
Penyerahan surat kuasa tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk keseriusan masyarakat dalam memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum.
“Kami memberikan peringatan tegas. Kembalikan tanah warga apabila memang terbukti secara hukum merupakan hak mereka, atau persoalan ini akan kami tuntut sampai tuntas melalui jalur hukum,” tegas Azhar.
Sementara itu, perwakilan warga Gampong Beurandang Asan menyatakan masyarakat tidak akan berhenti memperjuangkan hak atas tanah yang mereka yakini sebagai warisan keluarga.
Warga berharap pemerintah dan instansi terkait segera turun tangan melakukan verifikasi, pemeriksaan dokumen serta pengukuran batas lahan secara transparan agar persoalan agraria yang telah berlangsung lama tersebut dapat memperoleh kepastian hukum.(RED)

