Bidpropam Turun Tangan, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Penyidik Polda Bengkulu Diselidiki

BENGKULU, Tintabangsa.com, -Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan yang menjerat TC (44), pemilik showroom mobil, kini memasuki babak baru.

Di tengah proses hukum terhadap TC, dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bengkulu. Istri TC, Sri Yulianti, mempersoalkan sejumlah tindakan yang diduga dilakukan oknum penyidik selama proses penanganan perkara.

Pengaduan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan kewenangan, dugaan pelanggaran hak tersangka hingga dugaan penguasaan kendaraan tanpa prosedur penyitaan yang sah.

Salah satu poin yang paling disorot adalah satu unit Honda HR-V warna merah dengan nomor polisi B 121 SAR.

“Yang paling mencolok, keberadaan satu unit Honda HR-V warna merah bernomor polisi B 121 SAR menjadi salah satu poin utama yang kami persoalkan,” kata Sri Yulianti dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

Menurut Sri, kendaraan tersebut dibawa oknum penyidik ketika suaminya ditangkap. Namun, pihak keluarga mempertanyakan dasar hukum penguasaan kendaraan tersebut lantaran mengaku tidak pernah menerima surat perintah penyitaan maupun berita acara penyitaan.

“Kendaraan itu juga disebut tidak tercantum sebagai barang bukti dalam perkara. Persoalan inilah yang kemudian kami masukkan dalam materi pengaduan ke Bidpropam Polda Bengkulu,” ujarnya.

Bukan Sekadar Laporan, Bidpropam Sudah Gelar Perkara

Pengaduan tersebut disebut tidak berhenti sebagai laporan administratif.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/1080/VIII/SIP.1.1/2026/Bidpropam, Bidpropam Polda Bengkulu telah melakukan penyelidikan, mengumpulkan bahan keterangan dan menggelar perkara internal pada 31 Juli 2026.

Hasil gelar perkara menyepakati pengaduan tersebut diproses lebih lanjut oleh Subbidang Pertanggungjawaban Profesi (Subbidwabprof) Bidpropam Polda Bengkulu.

Sebelumnya, pengaduan itu telah dilimpahkan Divisi Propam Polri melalui Surat Nomor R/3288/VI/WAS.2.4./2026/Divpropam tertanggal 30 Juni 2026.

Hasil penyelidikan juga dituangkan dalam Laporan Hasil Penyelidikan Nomor R/LHP/101/VII/REN.4.4./2026/Subbidpaminal tertanggal 31 Juli 2026.

Dugaan Kriminalisasi hingga Hak Tersangka Disorot

Sri Yulianti menyebut persoalan yang diadukan tidak hanya berkaitan dengan satu unit kendaraan.

Pihaknya juga menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap hubungan hukum yang dinilai pada hakikatnya merupakan hubungan keperdataan.

Selain itu, pengaduan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyidikan, pembentukan opini publik yang dinilai mengabaikan asas praduga tidak bersalah, dugaan pelanggaran hak tersangka selama penahanan hingga dugaan pemaksaan penandatanganan dokumen yang kemudian disebut menjadi bagian dari konstruksi pembuktian perkara.

“Substansi laporan tersebut tidak hanya mempertanyakan tindakan terhadap satu unit kendaraan, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana kewenangan penyidik dijalankan dan sejauh mana prosedur hukum dipatuhi,” tegas Sri.

Kuasa Hukum: Jangan Ada Kekuasaan di Atas Hukum

Kuasa hukum Sri Yulianti, Shinta Damayanti, S.H., menegaskan bahwa tindak lanjut Bidpropam belum dapat diartikan sebagai kesimpulan bahwa pelanggaran telah terbukti.

Namun, menurutnya, keputusan meneruskan pengaduan ke Subbidwabprof menunjukkan adanya proses pemeriksaan lanjutan melalui mekanisme pertanggungjawaban profesi.

“Tidak boleh ada seorang pun kehilangan hak atas harta bendanya hanya karena berhadapan dengan kekuasaan. Apabila suatu barang hendak disita, lakukan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kehendak,” tegas Shinta.

Sri Yulianti bersama tim kuasa hukum mengapresiasi langkah Bidpropam Polda Bengkulu dan berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan serta tanpa intervensi.

Pihaknya juga menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum dan menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Kini, proses pemeriksaan lanjutan di Subbidwabprof Bidpropam Polda Bengkulu menjadi perhatian. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengurai dugaan pelanggaran yang dilaporkan, termasuk persoalan dasar hukum penguasaan Honda HR-V, prosedur penyitaan serta dugaan pelanggaran profesional dalam penanganan perkara TC.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *