BENGKULU, TINTABANGSA.COM – Setelah 25 tahun malang melintang di dunia birokrasi, Arif Gunadi membuat langkah mengejutkan. Mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu itu resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu sekaligus mengajukan pensiun dini sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Pengajuan tersebut dilakukan Arif Gunadi pada Rabu, 19 Agustus 2026. Alasan yang disampaikan adalah ingin fokus mengurus keluarga.
Namun, pengunduran diri tersebut belum otomatis disetujui. Berkas Arif Gunadi saat ini masih berada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu untuk menjalani proses verifikasi dan telaah administrasi.
Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan, membenarkan adanya pengajuan tersebut.
Menurutnya, tim verifikator masih melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan persyaratan sebelum berkas tersebut diteruskan kepada Gubernur Bengkulu untuk diputuskan.
“Berkasnya masih dalam proses verifikasi. Nanti setelah ditelaah, baru dinaikkan kepada gubernur untuk diputuskan apakah pengunduran diri dan pengajuan pensiun dini tersebut dapat disetujui atau tidak,” demikian keterangan Rusmayadi Hasan.
Yang menarik, dari hasil pemeriksaan sementara, BKD mengaku belum menemukan catatan negatif terhadap Arif Gunadi selama menjalankan tugas sebagai ASN.
Sejak pertama kali diangkat pada 2001, Arif disebut tidak memiliki catatan hukuman disiplin maupun perbuatan melawan hukum yang dapat menjadi kendala dalam proses pengajuan pensiun dini.
Artinya, dari sisi rekam jejak kepegawaian, belum ditemukan persoalan yang dapat menggugurkan pengajuan tersebut.
Arif Gunadi bukan sosok baru dalam lingkaran birokrasi Bengkulu. Selama berkarier, ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Ia pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Sekretaris Bappeda, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Kepala BKAD, hingga Sekretaris Daerah Kota Bengkulu.
Kariernya kemudian berlanjut ketika dipercaya menjadi Penjabat Wali Kota Bengkulu periode 2024–2025.
Setelah tidak lagi menjabat sebagai Pj Wali Kota, Arif kemudian dipercaya mengemban jabatan sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu.
Kini, di tengah perjalanan kariernya yang panjang, Arif justru memilih mengajukan pengunduran diri sekaligus pensiun lebih awal.
Arif Gunadi lahir di Lebong Selatan pada 19 Juli 1968. Pada usia 58 tahun, ia sebenarnya masih memiliki waktu sebelum mencapai batas usia pensiun ASN untuk jabatan yang diembannya.
Keputusan untuk mengakhiri karier birokrasi lebih cepat karena alasan keluarga pun menjadi sorotan, terlebih Arif merupakan salah satu birokrat senior yang pernah menduduki sejumlah posisi strategis di pemerintahan Bengkulu.
Untuk saat ini, keputusan akhir masih berada di tangan Gubernur Bengkulu setelah proses verifikasi dan telaah administrasi oleh BKD rampung.
Dengan demikian, status Arif Gunadi sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu belum resmi berakhir sebelum ada keputusan dari pejabat berwenang.(TB)

