JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi PLTA Musi

BENGKULU, TINTABANGSA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) PLTA Musi, Kabupaten Kepahiang.

Permintaan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (18/8/2026). Sidang dipimpin oleh Achmadsyah Ade Muri dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi pihak terdakwa.

JPU Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, SH., MH., menegaskan bahwa surat dakwaan yang telah disusun jaksa telah memenuhi ketentuan hukum dan sesuai dengan konstruksi perkara yang didakwakan.

Menurut Arief, materi keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa lebih banyak berisi pendapat dan pemahaman terhadap posisi perkara serta fakta-fakta yang menurutnya masih harus dibuktikan melalui persidangan.

“Dakwaan yang kami sampaikan dalam perkara dugaan korupsi PLTA Musi ini sudah sesuai dengan konstruksi,” kata Arief dalam persidangan.

Adapun tiga terdakwa yang mengajukan keberatan masing-masing Vincentius Fanny Janu Fidianto, mantan Manager Sub Bidang Engineering UIK Sumbagsel; Jamot Jingles Sitanggang, staf Engineering Pembangkitan UIK Sumbagsel; serta Daryanto, Vice President Control V PT PLN Indonesia Power.

Dalam tanggapannya, JPU menyatakan keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat. JPU juga menilai materi keberatan tersebut tidak termasuk objek atau materi eksepsi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

JPU berpendapat sejumlah argumentasi yang disampaikan pihak terdakwa menyangkut persoalan substansi perkara dan fakta yang seharusnya diuji melalui tahap pembuktian, bukan melalui eksepsi.

“Dari perlawanan yang disampaikan oleh pihak terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, perlawanan yang disampaikan bukanlah objek ataupun materi keberatan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Arief.

Atas dasar pertimbangan tersebut, JPU meminta majelis hakim menyatakan seluruh keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima atau ditolak.

JPU juga memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang telah diajukan jaksa sah dan dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

“Dari argumen dari pihak terdakwa sudah dapat dinilai untuk ditolak oleh majelis hakim. Oleh sebab itu, kami dari JPU meminta majelis hakim menerima surat dakwaan dari kami,” tegas Arief.

Dengan demikian, proses persidangan perkara dugaan korupsi penggantian SKU dan AVR PLTA Musi tersebut akan memasuki tahap putusan sela.

Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela pada Kamis (20/8/2026).(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *